Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY, Kwaryantini Ampeyanti Putri menyatakan jawatannya sudah pernah mendapatkan informasi dari pusat terkait dengan rencana pembangunan rest area di Kelok 18.
Akan tetapi untuk titik yang akan dibangun belum diketahui sehingga pembebasan belum dilakukan. Pemda DIY memang selama ini yang membebaskan lahan untuk pembangunan sepanjang jalur pansela.
Baca juga : Kelok 18 Penghubung Gunung Kidul dan Bandara NYIA
Jika nantinya jadi akan dibangun rest area tentunya pembebasan lahan yang akan dilakukan akan melihat ketersediaan anggaran dan kajian lebih dahulu.
“Pernah mendengar rencana adanya rest area [di Kelok 18], tetapi terkait dengan pengadaan lahan untuk hal tersebut [rest area] belum ada komunikasi. [Jika diminta menyediakan lahan] Tentunya dengan memperhatikan ketersediaan anggaran dan adanya kajian terlebih dahulu,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (11/7/2022).
Dia mengakui ada sejumlah manfaat jika dibangun rest area di kawasan tersebut, apalagi diperkirakan bakal menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan dan pengguna jalan di JJLS.
Rest area tersebut nantinya bisa menjadi tempat istirahat dengan suguhan pemandangan alam yang menarik kawasan Pantai Selatan.
Selain itu keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga. Karena warga bisa terlibat dalam berbagai aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
“Seandainya nantinya terbangun rest area, harapannya selain sebagai tempat istirahat yang nyaman dengan pemandangan alam yang indah dan udara yang sejuk. Juga harapannya akan meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di sekitarnya,” ucapnya.
Adapun untuk pembebasan lahan konstruksi Kelok 18, dia memastikan telah selesai. Pembebasan lahan Kelok 18 mulai dianggarkan sejak di 2017, kemudian ada perluasan lahan di 2022 ini dengan ditambah sebanyak 54 bidang dengan total luas sekitar 3 hektar. Pembebasan lahan ini menggunakan dana sekitar Rp 30 miliar.
“Pembebasan lahan Kelok 18 sudah terlaksana pelepasan haknya, saat ini sudah proses pembayaran, sebagian sudah pembayaran dan ditransfer ke yang berhak, kemudian ada beberapa yang proses. Persentase secara umum dilepaskan semua hanya proses pembayaran sampai bagian keuangan, kalau bisa dikatakan sudah selesai tinggal transfer saja,” ucapnya.
Comments