STARJOGJA.COM, JOGJA – Sejumlah rekomendasi dan catatan diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jogja yang membahas soal pengawasan relokasi pedagang kaki lima (PKL) Malioboro.
Rekomendasi itu diberikan terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai pemindahan PKL Malioboro ke Teras Malioboro 1 dan 2 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Apabila catatan dan rekomendasi tersebut tidak segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan maka DPRD Kota Jogja bukan tidak mungkin akan merekomendasikan agar PKL dikembalikan lagi ke kawasan pedestrian Malioboro.
Ketua Pansus Pengawasan Relokasi PKL Malioboro, Antonius Fokki Ardiyanto menyebut proses relokasi PKL Malioboro ke tempat baru membutuhkan pengawasan yang khusus agar kebijakan itu dapat berlaku transparan dan mengakomodasi semua pihak.
Pembentukan pansus yang diisi oleh sejumlah fraksi di DPRD Kota Jogja itu pun telah menyelesaikan pembahasan terhadap kebijakan relokasi itu dan diharapkan bisa jadi perhatian Pemkot Jogja.
“Sejak proses relokasi PKL berlangsung, kami sudah mulai mengumpulkan data baik itu dengan menerima audiensi dengan PKL, Pemda DIY maupun kunjungan langsung ke lapangan,” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Menurutnya, pembentukan pansus bukan bertujuan menolak kebijakan relokasi PKL. Pembentukan pansus lebih dilatarbelakangi oleh proses pendampingan dan memastikan agar pihak-pihak yang terdampak dengan kebijakan itu mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penataan PKL Malioboro disebutnya juga merupakan keniscayaan agar PKL bisa naik kelas dan dukungan terhadap kawasan Malioboro sebagai lokasi pedestrian.
Fokki menyebut adanya sejumlah temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat dalam operasional PKL di Teras Malioboro.Beberapa di antaranya yakni titik di kawasan Teras Malioboro 2 yang harusnya difungsikan sebagai jalur pengunjung malah dibuat untuk berjualan; sirkulasi udara di dapur Teras Malioboro 2 yang kurang optimal; serta lapak PKL kuliner yang terlalu dekat dengan PKL fesyen sehingga asap yang ditimbulkan dari aktivitas memasak cukup menganggu.
“Juga ada aduan bahwa terdapat oknum pengurus Paguyuban PKL yang menerima lapak lebih dari satu dan oknum pengurus juga menarik biaya atas pengalihan hak lapak yang sudah meninggal dunia kemudian dialihkan ke ahli warisnya,” kata Fokki.
Untuk itu, Pemkot Jogja diminta segera menugaskan Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM setempat untuk mengelola operasional di Teras Malioboro 2.
Dengan begitu, menurut Fokki, pengelolaan kawasan Teras Malioboro bisa lebih optimal lantaran langsung diampu oleh dinas yang berkompeten.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar Pemkot Jogja mengakomodasi pelaku ekonomi yang terlibat di kawasan itu, misalnya pedagang asongan, pendorong gerobak, atau PKL yang belum kebagian lapak.
Di sisi lain, dugaan terhadap temuan pungutan liar dan kepemilikan sejumlah lapak oleh satu orang harus diselidiki dengan cermat. Pihaknya meminta agar sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku diberikan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau rekomendasi kami ini tak segera ditindaklanjuti, kami akan merekomendasikan agar PKL Malioboro dikembalikan saja ke pedestrian,” kata Fokki.
Comments