Kota JogjaNews

Berkas Cagub dan Cawagub semua Memenuhi Syarat

0
Berkas Cagub

STARJOGJA.COM, JOGJA – Berkas Cagub dan Cawagub semua Memenuhi Syarat. Panitia khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022 – 2027 telah melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur yang kemarin diserahkan oleh Kasultanan dan Puro Pakualaman.

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman, Senin ( 18/07) menyerahkan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 kepada DPRD DIY, Senin.

Seperti diketahui, jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY bakal berakhir pada 10 Oktober 2022.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyebutkan ada sebanyak 16 macam dokumen persyaratan yang diterima baik dari perwakilan Keraton Yogyakarta maupun Kadipaten Puro Pakualaman. Berkas Cagub dan Cawagub semua Memenuhi Syarat.

” Seluruh dokumen berkas persyaratan, sudah kita verifikasi dan kita konfirmasi satu persatu. Total berkas persyaratan ada 16 dokumen untuk Gubernur dan 16 dokumen untuk wakil gubernur. Semuanya sesuai dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UU no 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” jelasnya.

realokasi anggaran

Ia mengatakan Langkah berikutnya adalah melaporkan hasil verifikasi kepada pimpinan DPRD yang direncanakan antara tanggal 26 atau 28 Juli 2022. Setelah itu dilaporkan pada paripurna tanggal 8 Agustus, mengiringi pidato pemaparan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Fraksi fraksi dijadwalkan memberikan masukan dan tanggapan pada rapat paripurna tanggal 9 agustus, sekaligus agenda penetapan. Tanggal 9 agustus juga langsung kita kirimkan permohonan pelantikan ke Presiden melalui kementrian dalam negeri. Harapan kita pelantikan bisa dilakukan tepat waktu pada tanggal 10 oktober 2022,” lanjutnya.

Pansus juga ada agenda tambahan yaitu silaturahmi atau kunjungan ke kraton dan puro pakualaman. Agenda ini tambahan saja untuk lebih memastikan semua dokumen berkas sesuai.

“Kita berharap semoga semua proses ini lancar berkah dan tepat waktu sesuai jadwal yang direncanakan,” ujarnya.

Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

Kisah Adam Putera Tukang Las Kuliah Gratis di UGM

Previous article

Alasan Bayi Perlu Mendapatkan Vaksin PCV

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja