Kab SlemanNews

Pastikan Namamu ada di Lindungihakmu

0
Lindungihakmu

STARJOGJA.COM, SLEMAN – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi internal mengenai Aplikasi Mobile Lindungihakmu kepada seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan KPU Kabupaten Sleman dan siswa PKL dari SMK Negeri 1 Tempel (07/07). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari mengatakan Daftar pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas pemilu dan pemilihan yang lebih baik.

” KPU RI menggagas program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk menjawab tantangan permasalahan data pemilih dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan,” jelasnya.

Salah satu elemen pendukung dari kesuksesan pelaksanaan PDPB yaitu dengan diluncurkan aplikasi mobile Lindungihakmu oleh KPU RI. Petunjuk teknis mengenai aplikasi tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu.

” Salah satu kewajiban bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah melakukan sosialisasi Aplikasi Mobile Lindungihakmu kepada masyarakat, Bawaslu, dan Partai Politik secara aktif. Oleh sebab itu, dukungan dari seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman sangat diperlukan,” lanjutnya.

Langkah awal dalam melakukan sosialisasi Aplikasi Mobile Lindungihakmu ke pihak eksternal adalah dengan melakukan sosialisasi internal kepada seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman sebagai bekal dan penguatan.

” Harapannya, SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman dapat mensosialisasikan aplikasi tersebut kepada masyarakat, minimal kepada keluarga, masyarakat sekitar (tetangga), maupun kelompok/komunitas yang diikuti atau yang ada di wilayahnya,” terangnya.

Selain itu, Sub Bagian Rendatin juga akan membuat laporan periodik mengenai seberapa jauh masyarakat dalam mengakses aplikasi dan akan membuat video sosialisasi mengenai aplikasi tersebut untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas di dunia maya.

dok. foto Kasubag Rendatin pandu simulasi Aplikasi Lindungihakmu

Kepala Sub Bagian Rendatin, Kurnia Pramuditya menjelaskan bahwa dalam aplikasi tersebut, user (pengguna)/pengakses aplikasi ada 3 yaitu KPU sebagai penyelenggara, pemilih/masyarakat umum, dan pemangku kepentingan yaitu Bawaslu dan partai politik.

” Bawaslu dan partai politik nantinya dapat mengakses aplikasi tersebut untuk mendapatkan data berdasarkan nama pemilih, akan tetapi akses tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Untuk saat ini bagi Bawaslu, Partai Politik, lembaga terkait lainnya, dan masyarakat umum dapat mengakses rekapitulasi daftar pemutakhiran berkelanjutan mulai dari tingkat nasional sampai TPS,” terangnya.

Pramuditya menambahkan bahwa selain melaksanakan sosialisasi, SDM di lingkungan KPU Kabupaten Sleman juga akan melaksanakan klarifikasi data tidak padan ke masyarakat yang diturunkan dari KPU RI melalui KPU DIY. Data tidak padan adalah data kependudukan yang terdaftar di data pemilih tetapi tidak ada dalam data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Data tidak padan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi langsung yang bersangkutan dan mencari penyebab tidak padannya dengan mengecek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

” Pelaksanaan klarifikasi data ini dapat dilaksanakan berbarengan dengan pelaksanaan sosialisasi aplikasi Mobile Lindungihakmu termasuk daftar pemutakhiran berkelanjutan yang ada di dalamnya, sehingga kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi bukanlah sebuah beban karena dapat disampaikan di berbagai kesempatan yang dimiliki, termasuk pada saat pelaksanaan klarifikasi data tersebut,” sebutnya.

Mengakhiri sosialisasi internal tersebut, Pramuditya menyampaikan pesan yang juga diaminkan oleh Ketua Divisi Rendatin KPU Kabupaten Sleman, Indah Sri Wulandari bahwa daftar pemilih berkelanjutan bukanlah data yang bersifat statis, akan tetapi data dinamis yang sewaktu-waktu selalu mengalami perubahan sehingga pemberian informasi mengenai daftar pemilih berkelanjutan melalui aplikasi Lindungihakmu harus selalu dilakukan secara berkesinambungan.

SUMBER : KPU Sleman

JNE Majukan Futsal Tanah Air

Previous article

Mubeng Beteng 2022 Masih Ditiadakan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman