Realisasi pendapatan negara meliputi penerimaan perpajakan Rp1.213,5 triliun yang meningkat 53,8 persen dari Rp 788,9 triliun pada Juli 2021 serta PNBP Rp337,1 triliun yang meningkat 39,1 persen dari Rp242,3 triliun dibanding periode sama tahun lalu.
Penerimaan perpajakan ini terdiri dari penerimaan pajak Rp1.028,5 triliun yang naik 58,8 persen dari periode sama tahun lalu Rp647,7 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp185,1 triliun yang naik 31,1 persen dari Rp141,2 triliun.
Realisasi penerimaan pajak Rp1.028,5 triliun yang merupakan 69,3 persen dari target Rp1.485 triliun ini secara rinci meliputi PPh nonmigas Rp595 triliun atau 79,4 persen dari target serta PPN dan PPnBM Rp376,6 triliun atau 59,1 persen dari target.
Kemudian, PBB dan pajak lainnya Rp6,6 triliun atau 20,5 persen dari target serta PPh migas Rp49,2 triliun atau 76,1 persen dari target.
Kinerja penerimaan pajak ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada 2021 akibat pemberian insentif fiskal serta dampak implementasi program pengungkapan sukarela (PPS).
Sementara untuk penerimaan kepabeanan dan cukai yang sebesar Rp185,1 triliun atau 61,9 persen dari target Rp299 triliun meliputi bea masuk yang tumbuh 31,5 persen didorong tren perbaikan kinerja impor nasional terutama sektor perdagangan dan industri
Penerimaan kepabeanan dan cukai juga didorong oleh cukai yang tumbuh 20,8 persen dipengaruhi efektivitas kebijakan tarif, lonjakan produksi pada Maret 2022 dan efektivitas pengawasan.
Bea keluar (BK) yang tumbuh 97,8 persen turut mendorong penerimaan kepabeanan dan cukai seiring tingginya harga komoditas, kenaikan tarif BK produk kelapa sawit dan kebijakan flush out.
Terakhir, untuk penerimaan PNBP sebesar Rp 337,1 triliun yang merupakan 70 persen dari target Rp481,6 triliun didukung oleh meningkatnya pendapatan semua komponen PNBP kecuali pendapatan badan layanan usaha (BLU).
Comments