STARJOGJA.COM, JOGJA – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat tidak mampu, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan bantuan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Faktor finansial dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan hukum, membuat mereka rentan akan persoalan hukum.
Marwoto Hadi, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menuturkan bahwa layanan ini merupakan inisatif dari DPRD melihat fungsi Legislasi dan Budgeting.
“Hal-hal yang melatarbelakangi adalah bahwa kita harus memahami bahwa semua orang berhak untuk mendapat perlindungan hukum, sasarannya orang miskin karena mereka rentan sosial dan rentan dalam persolan hukum yang identik dengan keuangan dan pendidikan, dan layanan ini mendapatkan respon baik dari masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan pada tahun 2022 sudah mulai menganggarkan sebesar Rp 264.000.000 untuk bantuan hukum. Persoalan-persoalan hukum yang sering muncul adalah persoalan litigasi (penyelesaian perkara melalui pengadilan) dan non litigasi di luar pegadilan. Proses untuk mengakses bantuan hukum melalui beberapa tahapan. Penyuluhan hukum meliputi konsultasi, negosiasi, drafting media hukum, dll.
Pemkot tidak sendirian dalam menjalankan fungsi penyelenggaran, namun juga bekerjasama dengan OBH (Organisasi Badan Hukum) dan LBH (Lembaga Penegak Hukum) yang telah memenuhi persyaratan. Ada 22 LPH dan OBH telah bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta.
Saverius Vanny, Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum Dan Ham Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta menyebutkan masyarakat miskin cenderung pasrah dan enggan untuk mengurus permasalahan hukum, hal ini berkaitan dengan kondisi finansial mereka.
“Hal ini yang menjadi ke khawatiran bagi pemerintah. Kami siap membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum dengan membuka konsultasi layanan hukum baik secara online maupun offline,”ujarnya.
Namun Ia mengimbuhkan ada kasus yang dikecualikan untuk diatasi diantaranya ada makar/terorisme, narkoba, dan korupsi. Yang menjadi pertimbangan, pelanggaran narkoba tidak masuk karena narkoba memiliki dampak yang merusak. Terkait dengan penanganan kasus narkoba dilakukan selaras dengan kebijakan pemerintah kota mengenai pemberantasan korupsi.
Masyarakat yang butuh layanan ini dapat datang ke kantor bagian hukum di kota Yogyakarta, kemudian akan diarahkan ke LBH yang bisa menyelesaikan masalahnya atau masyarakat bisa langsung ke LBH yang bermitra dengan Pemerintah kota Yogyakarta. Dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya membawa dokumen seperti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), atau kartu jaminan sosial.
Layanan ini untuk warga masyarakat kota jogja yang dibuktikan dengan KTP. Biaya untuk bantuan hukum diberikan sampai perkara ingkrah atau selesai, hal ini meliputi biaya jasa pendampingan hukum saja. Biaya lainnya tidak ditanggung pemerintah, sementara ini anggaran sebesar Rp 264.000.000 dialokasikan untuk 22 LBH secara sama rata, karena belum menyesuaikan kondisi.
Beberapa LBH yang membuka layanan ini ada, LBH tentrem tentang penyuluhan hukum, PKBH UNY tentang penyuluhan hukum, hingga LBH senopati yang sedang berproses.
Vani juga menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum sudah berjalan di Kantor Wilayah Kemenkumham, Kabupaten Sleman dan Bantul, dan kini Provinsi dalam proses penyusunan Perda.
“Jangan sampai ada double payment kepada LBH, sehingga kami membentuk tim monitoring evaluasi untuk mengecek dan re-cek data”
Pemkot berharap agar masyarakat jangan takut untuk mengakses layanan ini, karena tidak harus memberikan permohonan bantuan hukum secara tertulis namun juga bisa secara lisan.
“Jika masyarakat yang mengakses banyak, maka tahun tahun berikutnya akan ditingkatkan anggaran budgeting terkait dengan bantuan hukum. Ada juga penyuluhan penyuluhan bantuan hukum kepada masyarakat. Pemkot selalu menciptakan inovasi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, untuk masyarakat yang memiliki permasalahan hukum, mari jangan takut untuk mengakses bantuan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Gustyaa
Comments