STARJOGJA.COM, Info – Pemkab Bantul melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan sistem pembayaran parkir dan pembayaran sewa kios di terminal melalui daring atau secara online lewat aplikasi pembayaran nontunai. E-retribusi yang bekerja sama dengan Bank BPD DIY Cabang Bantul dilakukan untuk menekan kebocoran pembayaran retribusi dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi mengatakan penerapan pembayaran e-retribusi parkir dan sewa kios ini baru mulai diterapkan bulan ini di 18 titik parkir dari total ratusan titik lokasi parkir. Sementara sewa kios melalui e-retribusi baru diterapkan di 65 kios di Terminal Imogiri dan Terminal Palbapang.
“Penerapan e-retribusi parkir dan pembayaran sewa kios ini baru berjalan dan sambil kita sosialisasikan kepada masyarakat supaya terbiasa atau familiar dengan sistem pembayaran nontunai,” kata Singgih, seusai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Perhubungan Bantul dan Bank BPD DIY Cabang Bantul, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Pemkab Bantul Mewacanakan Kenaikan Retribusi Wisata Pantai Menjadi Rp15.000
Singgih mengatakan sosialisasi terus dilakukan karena ada sebagian masyarakat yang belum familiar dengan sistem pembayaran e-retribusi.
Dalam 1-2 bulan ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi. Jika hasilnya maksimal maka akan diperluas ke titik lokasi parkir lainnya bahkan sampai retribusi uji KIR kendaraan.
Saat ini pendapatan retribusi parkir yang dikelola secara konvensional rata-rata Rp 500 juta per tahun, retribusi KIR Rp1,3 miliar, dan retribusi sewa kios sekitar Rp300 juta.
Dia tidak menampik penerapan e-retribusi tersebut untuk meminimalkan tingkat kebocoran karena selama ini pembayaran retribusi langsung tunai kepada petugas Dinas Perhubungan, bahkan ada yang menitipkan melalui petugas lapangan. Sehingga kondisi tersebut rawan terjadi penyimpangan.
“Ini juga untuk mengurangi kebocoran. Petugas kami di lapangan tidak menerima uang secara tunai, wajib retribusi langsung membayarnya by system sehingga tidak melalui manual dengan begitu tingkat kebocoran bisa kita tekan seminimal mungkin,” katanya.
Dengan adanya e-retribusi, masyarakat langsung membayar parkir lewat barcode QRIS yang sudah tersedia di semua aplikasi pembayaran seperti Shopee, Gopay, Ovo, Dana dan sebagainya. Jika masyarakat belum memiliki aplikasi, pembayaran parkir secara e-retribusi dilakukan oleh petugas parkirnya, sehingga tidak ada uang tunai yang diberikan kepada petugas Dinas Perhubungan.
Lebih lanjut Singgih juga mengatakan pembayaran e-retribusi ini juga merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memerintahkan agar semua pembayaran retribusi dilakukan secara sistem online agar akuntabel dan transparan.
Selain itu juga bagian dari mendukung visi misi bupati dan wakil bupati Bantul dalam penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel dengan sistem elektronik.
Kepala BPD DIY Cabang Bantul, Hudan Mulyawan mengatakan adanya kerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam pembayaran retribusi nontunai diharapkan setoran PAD yang masuk ke Pemkab Bantul semakin maksimal dan akuntabel.
Dia memastikan aplikasi QRIS sudah tersedia di berbagai platform pembayaran nontunai sehingga memudahkan masyarakat untuk membayar non tunai baik retribusi parkir, sewa kios, maupun layanan uji kir.
Sumber: Harian Jogja
Comments