STARJOGJA.COM, JOGJA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak akan menaikkan tarif bus Trans Jogja meski terdapat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bakal memengaruhi biaya operasional moda transportasi itu.
“Prinsipnya kebijakan kami tidak ada kenaikan tarif (Trans Jogja),” kata Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Menurut Made, untuk menghindari peningkatan biaya operasional akibat kenaikan harga BBM, Dishub DIY bakal menempuh kebijakan pengurangan jam layanan.
Rencana pengurangan jam layanan itu, kata dia, masih akan dikomunikasikan dengan PT Anindya Mitra International (AMI) selaku operator Trans Jogja. Made memastikan pengurangan jam layanan tidak dilakukan di seluruh jalur Trans Jogja.
“Kita kan punya 17 jalur, tidak semua jalur itu ramai, nanti kita lihat nih mana yang bisa kita kurangi layanannya dulu,” kata dia.
Bersama operator Trans Jogja, Dishub DIY masih akan mengkaji jam layanan serta rata-rata okupansi bus pada jalur-jalur yang ada.
“Kita tidak akan juga mengurangi jalur yang sepi yang jaraknya jauh, tidak seperti itu. Jika dikurangi penumpang nanti malah menunggunya lama,” kata dia.
Direktur Utama AMI Diah Puspitasari mengatakan penentuan tarif memang menjadi kewenangan Pemda DIY, dalam hal ini menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dishub.
Hingga kini, ia menyebutkan tarif masih berlaku yakni Rp3.500 per orang, untuk pelajar Rp1.200, dan bagi yang berlangganan Rp2.700.
Diah memastikan operasional bus Trans Jogja tidak terganggu meski tidak ada penyesuaian tarif di tengah kenaikan harga BBM.
“Nanti kalau misalnya ada hal-hal yang perlu disesuaikan, Dinas Perhubungan yang akan menghubungi kami. Jadi sebelum ada informasi itu kita jalan seperti biasa,” ujar dia.
Sebelumnya Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY memutuskan menaikkan tarif angkutan umum nonekonomi di DIY sebesar 18 hingga 22 persen menyusul kenaikan harga BBM.
Kenaikan tarif itu berlaku untuk angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP), Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata. Sedangkan untuk taksi masih menunggu SK Gubernur DIY.
Sumber : Antara
Comments