STARJOGJA.COM, JOGJA – Malioboro Mal Tidak Dikelola BUMD, Tapi Disewakan ke Manajemen Baru. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI) memastikan Malioboro Mal tidak dikelola BUMD. Sebagian lahan di Malioboro Mal merupakan aset PT AMI.
Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari, menjelaskan PT AMI turut memiliki aset Malioboro Mal karena dahulunya tanah di sisi Selatan yang saat ini dibangun mal tersebut adalah aset PT AMI. Sedangkan sisi Utara dan tanah Hotel Ibis adalah milik Pemda DIY. Karena dahulunya menggunakan perjanjian build operate transfer (BOT), maka seluruh tanah dan bangunan menjadi aset pemilik. Meski demikian Dyah menegaskan Malioboro Mal tidak dikelola BUMD melainkan disewakan kepada pengelola baru.
“Bukan [tidak dikelola BUMD], soalnya Pemda mau menyewakan jadi kami mengikuti karena rumahnya sama [bangunan Malioboro Mal], dulunya memang tanah karena perjanjian dulunya BOT, maka sekarang yang diserahkan adalah tanah berikut bangunan dan fasilitas,” kata Dyah melalui sambungan telepon, Senin (12/9/2022) malam.
Dyah menambahkan, selama ini bentuk sewa selain ke Pemda DIY, juga ke PT AMI. Terkait keberadaan karyawan, AMI akan menekankan kepada pengelola baru nantinya untuk tetap menjalankan operasional sehingga para karyawan di mal tersebut tidak perlu khawatir dan dapat menjalankan aktivitas bisnis seperti biasa. Proses pengambil alihan ini menurutnya hal yang wajar dalam suatu bisnis, saat pengelola baru tetap bisa menggunakan SDM atau karyawan yang lama.
“Kami tekankan kepada pengelola baru supaya tetap berlangsung operasionalnya. Tinggal nanti pengelola yang lama dengan yang baru supaya operasional berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemda DIY secara resmi mengambil alih aset Malioboro Mal dan Hotel Ibis yang berada di Jalan Malioboro, Kota Jogja. Penandatangan serah terima aset digelar secara tertutup di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (12/9/2022). Dengan demikian Pemda DIY secara resmi menghentikan kontrak sewa terhadap pengelola lama, dalam hal ini PT. YIS.
Selama ini Pemda DIY menyewakan tanah untuk dibangun mal tersebut dengan sistem build operate transfer (BOT). BOT adalah suatu bentuk kerja sama antara para pihak di mana suatu objek dibangun, dikelola atau dioperasikan selama jangka waktu tertentu, jika sudah berakhir aset diserahkan kepada pemilik asli.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyatakan kerja sama sewa Malioboro Mal antara Pemda DIY dengan pengelola telah berakhir pada 12 September 2022. Di sisi lain pemerintah tidak lagi memperpanjang sewa terhadap pengelola lama. Sehingga dilakukan penandatangan serah terima aset dari penggelola kepada Pemda DIY. Melalui serah terima Mal dan Hotel Ibis tersebut menjadi aset Pemda DIY secara penuh.
“Hari ini ditandatangani serah terima aset dari pengelola lama ke Pemda DIY. Memang dulu kan kerja samanya berakhir tanggal 12 September 2022 ini, maka perjanjian sudah tidak berlaku. Kemudian tidak diperpanjang dan dikembalikan ke Pemda. Aset Malioboro Mal dan Hotel Ibis itu sekarang menjadi aset Pemda DIY secara penuh,” katanya.
SUMBER : Harian Jogja
Comments