Feature

Kini Nama Gelar Dapat Dicantumkan dalam Dokumen Adminduk

0
nama gelar
Ilustrasi e-KTP
STARJOGJA.COM, Info –  Aturan pencantuman nama di dokumen adminduk mengalami perubahan pada (21/04/22) lalu dengan mengeluarkan Permendagri NO. 27 tahun 2022. Dalam peraturan tersebut mengatur tentang penambahan nama seperti nama gelar dalam beberapa dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki mengatakan bahwa dokumen kependudukan itu meliputi biodata kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Ia juga mengatakan penambahan nama gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga dan yang lainnya, boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan.

Baca juga : UGB Harus Berizin dan Syarat Izin Menggelar UGB

“ Tetapi pencantuman gelar tersebut tidak boleh dalam akta pencatatan sipil, karena akta kelahiran biasanya dibuat saat baru lahir. Jadi, meskipun pembuatan aktanya saat sudah besar dan sudah memiliki gelar, tetap tidak bisa dicantumkan,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan gelar kebangsawanan dalam dokumen akta pencatatan sipil, gelar kebangsawananya tidak perlu dicantumkan,

“ Jika yang punya nama mau dicantumkan juga tidak masalah, namun ketika ingin mengganti gelar diperbolehkan dilakukan dengan putusan pengadilan. Gelar kebangsawanan ada yang dicantumkan sejak Ia lahir dalam akta, jika nama tersebut tidak berubah maka di dokumennya yang lain juga tidak akan berubah,” ujar Septi.

Saat ini membetulkan nama dalam dokumen Kartu Keluarga tidak seperti dahulu, prosesnya kini sangat mudah dengan memfoto KK dan dikirimkan melalui Whatsapp Disdukcapil, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan perubahan yang akan dilakukan.

Dalam Permendagri diatur juga tentang, pemberian nama dalam dokumen penduduk dengan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan paling sedikit terdiri dari 2 kata. Nama tidak boleh disingkat, berisi tanda baca, tidak boleh menggunakan angka, serta tidak boleh mencatatkan gelar pada angka pencatatan sipil. Apabila pemohon tidak memenuhi maka tidak akan dilayani oleh petugas dinas dukcapil.

Jika ada perbedaan penulisan nama dalam beberapa dokumen, maka yang dipakai adalah akta kelahiran. Proses pembetulannya dilakukan dengan perubahan akta kelahiran saja melalui penetapan persidangan pengadilan dengan membawa bukti bukti terlampir yang dibutuhkan.

“ Nanti akta kelahiran akan diubah sesuai dengan hasil penetapan pengadilan, kami disdukcapil dapat membantu dengan membuat surat pengantar dengan estimasi waktu 2-3 minggu,”

Septi juga mengatakan bahwa saat ini regulasi untuk administrasi kependudukan terus menuju ke penyempurnaan, dan sudah sepakat ke Dukcapil Go Digital.

“ Kami mohon kepada warga agar tertib adminduk, segala peristiwa penting yang terjadi di masyarakat untuk dilaporkan dan dicatatkan ke disdukcapil Kota Yogyakarta agar tidak terjadi kekeliruan, kami berkomitmen untuk membahagiakan masyarakat, dukcapil bisa,”ujarnya

Penulis : Gustya

Begini Pembinaan Atlet Usia Dini Kota Yogyakarta

Previous article

Bukti Mahasiswa UGM Juara Debat Mahasiswa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature