STARJOGJA.COM, Info – Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) sudah mendekati jatuh tempo pada (30/9) mendatang. Kabid Pembukuan Penagihan Pengembangan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Radenmas Kisbiantoro mengatakan bahwa kita harus mendaftarkan diri apabila memiliki suatu tanah atau bangunan di Kota Yogyakarta agar mendapatkan Sertifikat SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).
“ Caranya dengan melaporkan bumi dan bangunan yang anda miliki melalui pemerintah terkait, dengan pendaftaran tersebut pemerintah kota yogyakarta akan dapat mengeluarkan Sertifikat SPPT,” katanya.
Ia juga mengatakan telah dicetak sebanyak 96.800 sertifikat SPPT, saat proses pencetakkan tersebut diberikan stimulus berupa pengurangan secara langsung sebesar 30%, melalui ketetapan yang telah ditetapkan melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak.
Mulai tahun 2011 PBB P2 dikelola oleh Pemerintah Daerah Yogyakarta, dan dalam sistem pembayarannya Pemkot Yogyakarta bekerjasama dengan beberapa bank seperti BPD DIY, PT POS dan Gopay untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak.
Besaran biaya PBB P2 ditentukan berdasarkan pada luas tanah dan bangunan. Saat ini telah diperoleh sebanyak Rp. 56.836.611.092, yang artinya ada sekitar 58% yang sudah membayar. Menurut Kisbiantoro jumlah ini wajar mengingat saat ini belum melewati masa jatuh tempo.
Kisbiantoro menuturkan bahwa setiap pembayaran harus diketahui notenya, tidak ada penerimaan sistem tanda terima sementara, yang ada adalah kwitansi yang dikeluarkan oleh bank tempat pembayaran.
“ Namun, jika ingin mendapatkan tanda terima yang lebih resmi bisa datang ke loket pembayaran di Balai Kota. Yang jelas bukti pembayaran dari bank sudah merupakan bukti yang sah,” tuturnya.
Mengenai denda bagi pembayaran PBB P2 yang sudah melewati masa jatuh tempo perbulan dibebankan sebesar 2%, selama maksimal 2 tahun yaitu sebesar 48% dari nilai pajak yang harus dibayarkan.
Kisbiantoro juga menghimbau kepada warga Kota Yogyakarta untuk segera membayar PBB P2 karena sudah mendekati jatuh tempo.
“ PBB P2 adalah pajak bumi dan bangunan yang diperuntukkan untuk membangun Kota Yogyakarta dan pelayanan pemerintahan. Karena seberapa besar pajak yang anda bayarkan itu merupakan partisipasi anda dalam membangun Kota Yogyakarta.”
Penulis : Gustya Anindya S
Comments