Pansus Pembahas Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh DPRD Kabupaten Sleman, Ismi Sutarti dan Kabid Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono
STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Sleman tengah menyusun Raperda pencegahan dan peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh. Manusia berhak untuk hidup di lingkungan yang layak dan nyaman, maka dari itu DPRD Sleman berupaya untuk mencegah dan meningkatkan pemukiman kumuh.
Pansus Pembahas Raperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh DPRD Kabupaten Sleman, Ismi Sutarti mengatakan bahwa Raperda ini sudah disusun dan disahkan, tinggal menunggu nomor registrasi dari Provinsi.
“ Perda ini meliputi pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh, peningkatan kualitas pemukiman kumuh, dan pola kerja sama dengan menampilkan kearifan lokal masyarakat,” katanya.
Baca juga : Kawasan Kumuh di Jogja Menurun
Selain itu, setiap rumah harus memiliki jamban karena masyarakat dilarang buang air sembarangan seperti di sungai dan sebagainya. Pemerintah Kabupaten Sleman diharapkan tidak hanya membuat peraturan namun juga solusi bagi masyarakat, terutama bagi yang tidak mampu terkait dengan pengadaan jamban.
“ Kami melakukan pembahasan dengan dinas lingkungan hidup terkait dengan bantuan pada rumah yang tidak layak huni bagi masyarakat yang tidak mampu. Saat ini sedang mencari formula yang paling pas,” ujar Ismi Sutarti.
Dalam pelaksanaanya pihak DPUPKP mengungkapkan bahwa selama ini penanganannya dapat berjalan dengan baik, karena tidak lepas dari peran serta masyarakat yang dilibatkan dalam program-program terkait dengan penanganan kumuh.
Ismi juga mengungkapkan, anggaran terus ditingkatkan untuk mewujudkan Sleman bebas kumuh, dan bantuan pengadaan jamban dari tahun ke tahun semakin meningkat. Sepertinya dengan anggaran yang ada ini sudah mencukupi untuk pengadaan jamban.
“ Sementara itu, pemerintah terus memberikan dorongan agar melakukan perencanaan kumuh dengan membentuk kelompok swadaya masyarakat untuk diajak bersama-sama dalam mengidentifikasi permasalahan, dan menemukan solusi jalan keluarnya agar perencanaan bisa terwujud,” ungkap Ismi.
Untuk data daerah rentan kumuh dari tahun 2019 sudah melakukan identifikasi dan sudah diwujudkan di 159 pedukuhan, namun akan dievaluasi lagi apakah daerah tersebut masih menjadi pemukiman kumuh atau sudah meningkat.
Ismi berharap agar segera terwujud pemukiman yang baik, perilaku masyarakat yang berkaitan dengan kebersihan meningkat, serta kawasan pemukiman yang terlalu padat dapat tertata.
Kabid Perumahan DPUPKP Sleman, Suwarsono menyampaikan indikator-indikator yang menyebabkan pemukiman itu tidak layak.
“ Ada beberapa indikator meliputi teknisi rumahnya, akses jalan, struktur dari jalur pemukiman, penyediaan air minum, sanitasi, kualitas dari bangunan, pembuangan limbah dan pengelolaan sampah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sleman, terus berupaya untuk menuntaskan permasalahan perkumuhan. Selain menangani yang sudah kumuh, juga melakukan pencegahan yang belum kumuh juga.
“ Dengan Perda ini akan menjadi evaluasi kembali, dengan adanya Perda ini masyarakat Kabupaten Sleman diharapkan akan mempunyai pemukiman yang sehat, bersih dan nyaman, karena efeknya akan luas dalam kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” harap Suwarsono.
Penulis : Gustya Anindya S
Comments