News

10 Oktober, Pelantikan Gubernur DIY di Jakarta

0
DPRD DIY
Sultan Sapa Aruh di Kompleks Kepatihan (Humas Pemda DIY)
STARJOGJA.COM, Info –  Sri Sultan HB X akan kembali dilantik menjadi Gubernur DIY periode 2022-2027  pada 10 Oktober 2022. Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menjelaskan terkait kepastian waktu pelantikan Gubernur DIY  itu  setelah DPRD DIY bersama Pemda DIY bertemu dengan pihak Sekretariat Presiden.

Kunjungan tersebut sekaligus untuk menanyakan terkait surat permohonan pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 yang sudah ditetapkan pada sidang paripurna DPRD DIY yang digelar pada 9 Agustus 2022 yang lalu. Huda memastikan bahwa pelantikan akan digelar pada 10 Oktober 2022 di Jakarta.

“Kami sudah mendapatkan kepastian dari Pemerintah Pusat melalui kunjungan kami, dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY akan digelar pada 10 Oktober 2022 mendatang,” kata Huda, Jumat (30/9/2022).

BACA JUGA: Visi Gubernur DIY 5 Tahun ke Depan Pancamulia

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono didampingi Kepala Biro Protokol Yusuf Permana. Adapun dari DIY terdiri atas Pimpinan DPRD DIY bersama Sekretaris DPRD, Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan, dan Biro Umum Pemda DIY.

Huda mengatakan dalam pertemuan itu disampaikan bahwa terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY memang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Presiden. Sehingga SK Keppres pasti akan ditandatangani sesuai ketentuan perundangan serta dipastikan tidak akan mundur dari waktu.

“Mereka akan segera menjadwalkan dan dikoordinasikan secara teknis agar bisa dilakukan pada 10 Oktober,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedianya ada jadwal ke daerah bersama kementerian pada 10 Oktober 2022 tersebut. Namun setelah diinformasikan bahwa di hari tersebut ada agenda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, sehingga agenda di daerah disesuaikan.

Angggota DPRD DIY

Huda juga mengungkap terkait dengan permintaan daerah agar Pemerintah Pusat mengizinkan 55 anggota DPRD DIY hadir dalam pelantikan tersebut pun telah disetujui langsung oleh Sekretariat Kepresidenan.

“Hal ini karena DIY merupakan daerah Istimewa dan hadirnya DPRD DIY merupakan representasi dukungan bulat dari seluruh masyarakat DIY,” katanya.

Menurutnya Sekretariat Kepresidenan akan segera melakukan persiapan terutama berkoordinasi secara teknis pelaksanaan dengan Pemda DIY untuk mempersiapkan proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Huda berharap agar semua agenda pelantikan berjalan lancar sesuai rencana.

Di sisi lain, DPRD DIY mengapresiasi Sultan yang menghendaki agar pelantikan tersebut tidak dirayakan dengan bermewah-mewahan di DIY, melainkan harus digelar dengan penuh kesederhanaan. “Kita semua bahagia tapi diungkapkan secara sederhana dan sangat penting diiringi doa untuk kebaikan semua warga,” katanya.

Pelantikan Gubernur periode 2022-2027 merupakan amanat dari UU Keistimewaan DIY terutama Perda Istimewa DIY No.2/2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan, Pelantikan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur & Wakil Gubernur.

Proses penetapan telah digelar melalui rapat paripurna DPRD DIY pada 9 Agustus 2022 lalu. Sebelum itu telah melalui proses pembahasan mulai dari penyerahan nama oleh pihak kasultanan dan kadipaten, verifikasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hingga penetapan.

“Semoga setelah pelantikan ini diikuti langkah strategis untuk perbaikan ekonomi DIY yang terdampak pandemi selama tahun. Tentunya pelantikan ini akan menjadi semangat baru bagi pembangunan lima tahun ke depan,” kata Huda.

 

Sumber : Harian Jogja
Bayu

Kenali Penyebab dan Cara Pengobatan Demensia

Previous article

ESJ Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polda DIY

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News