News

Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Mako Brimob

0
Ferdy Sambo Hukuman mati
ferdy sambo (bisnis)

STARJOGJA.COM, Info – Kasus Brigadir J terus berjalan pada tahap Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob. Sambo resmi ditahan setelah pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan Bisnis di Kejagung, Sambo terlihat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dengan menggunakan baju putih dengan rompi warna merah.

Sebelum memasuki mobil rantis untuk diantar ke Mako Brimob, Sambo mengatakan bahwa dirinya melakukan hal keji ini karena kecintaan dirinya kepada istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” tutur Sambo di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Setelah Sambo keluar, terlihat Putri Candrawathi keluar dari gedung Jampidum. Putri menggunakan baju putih berompi merah. Sekadar informasi, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa pelaksanaan tahap dua akan dilakukan di Gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022) pukul 11.00 WIB.

“Pelaksanaan tahap dua dilakukan pada pukul 11.00 WIB bertempat di Jampidum,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Fadil menyebut bahwa verifikasi terhadap berkas tersangka dan barang bukti telah dilakukan kemarin, Selasa (4/10/2022) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“JPU menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dan kemarin sudah verifikasi dan hari ini diserahkan untuk tahap II,” tuturnya.

 Sumber : Bisnis

Bayu

Kanjuruhan Pemicu Suporter DIY dan Solo Berdamai Viral

Previous article

Muhammadiyah Minta TGIPF Bekerja Profesional

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News