STARJOGJA.COM, Info – Terdakwa Vice President PT. Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono penyuap eks wali kota Jogja Haryadi Suyuti dituntut tiga tahun penjara. Selain itu Oon juga didenda Rp 200 juta subsider kurungan pengganti selama 4 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Yogyakarta, menyatakan terdakwa Oon Nusihono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia pun meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” katanya, Senin (17/10/2022)
Baca juga : Ini Kata Sultan Soal Haryadi Suyuti
Dalam perkara No. 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk, Oon Nusihono bersama dengan terdakwa dalam perkara terpisah, yakni Dandan Jaya Kartika, diduga memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti yang diterima melalui Triyanto Budi Yuwono, sekretaris pribadi Haryadi Suyuti, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Atas dugaan tindakan yang dilakukannya Oon Nusihono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Comments