STARJOGJA.COM – Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di sekitar kita. Namun, terkadang para korban atau saksi tidak melaporkan kekerasan ini.
Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Anna Margret Lumban Gaol minimnya pengetahuan masyarakat tentang masalah kekerasan seksual menjadi salah satu hambatan pelaporan kasus pelecehan.
“Pengetahuan ini erat sekali dengan persepsi bagaimana sebagai korban enggak cuma mahasiswa tapi juga tenaga pendidikan. Pengetahuan untuk tidak memojokkan korban merupakan hal yang sangat penting,” jelas Anna.
Masih banyak orang menyepelekan hal ini karena pada kenyataannya korban-korban kekerasan seksual masih banyak yang terpojokkan dan menganggap korban memancing pelaku oleh orang lain.
Anggota Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual FISIP UI mengatakan, korban kekerasan seksual sering kali dipojokkan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi.
Kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Namun, korban selalu berada pada posisi yang salah sejak melakukan upaya pelaporan.
Baca Juga : Antisipasi Pemerintah Hadapi Resesi Global
Aturan Kekerasan Seksual
Menurut Anna, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi harus diimplementasikan korban mendapat keadilan.
“Betapa mendesaknya penanganan kekerasan seksual di kampus, itu harus dengan kelembagaan, tanggung jawab dan prinsip adalah keberpihakan terhadap korban,” katanya.
FISIP UI secara mandiri telah membentuk Komite Penanganan & Pencegahan Kekerasan Seksual khusus pada fakultasnya. Harapannya Satgas ini dapat menjadi wadah pelaporan dan juga menindak tegas para pelakunya.
kemudian Anna berharap satgas khusus penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang berada di kampus seluruh Indonesia dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Inplementasinya harus jelas untuk memenuhi rasa keadilan, bagi mereka yang menjadi korban atau penyintas pelecehan seksual kampus,” tutup Anna. (Maylin Angelica)
Sumber : Antara
Comments