Ketua Asosiasi Apotek DIY, Tunggul Wardani menjelaskan ketiga obat itu termasuk laris di pasaran karena harganya tergolong murah dengan kisaran Rp7.000. Sejak ada edaran dari BPOM, pihak distributor telah mengirimkan surat ke pelanggan seluruh apotek di DIY untuk melakukan recall terhadap ketiga jenis obat sirop tersebut.
“Obat ini termasuk laris di pasaran, sering juga dipakai bidan dalam memberikan pelayanan. Di tempat [apotik] kami sehari bisa [laku] 50 botol,” katanya Senin (24/10/2022).
Baca juga : Sultan HB X Meminta Obat Tidak Aman Ditarik
Dia mengatakan penarikan produk dilakukan distributor dengan mengirimkan surat tersebut tidak merugikan karena apotik mendapatkan kembalian uang. Adanya update pengumuman 133 produk obat aman yang dirilis BPOM cukup membuat pihak apotik kian jelas obat mana saja yang tidak aman dan diketahui masih ada tiga jenis.
Melalui pengumuman yang jelas, Tunggul Wardani berharap tidak ada razia dari aparat keamanan, meski sampai saat ini belum ada razia dari pihak berwenang di DIY.
“Sehingga kami tahu obat apa saja yang boleh dijual dan tidak boleh dijual. Tentu kami menyambut baik adanya pengumuman dari BPOM,” ujarnya.
Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Sleman, Deddy Setyono mengatakan ketiga obat yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM tersebut tergolong obat lama dan memang banyak penggunanya. Selama penggunaan tersebut berdasarkan catatannya belum pernah ada masalah dari konsumen.
Pihak apotek telah mengkarantina ketiga produk tersebut sembari menunggu distributor mengambil. Beberapa apotek menghubungi langsung ke distributor agar segera ditarik dari peredaran dan beberapa distributor sudah mulai menarik dari apotek.
“Kalau jumlah yang di-recall itu kami tidak ada datanya, tetapi pasti banyak, karena ketiga obat ini termasuk laris selama ini. Kami perkirakan hampir semua apotek menjual obat ini karena memang selama ini banyak dicari,” katanya.
Sumber : Harian Jogja
Comments