Hasil survei menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta sebesar Rp4,2 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan nilai upah minimum kota yang tahun ini ditetapkan Rp2.153.970 per bulan.
Baca juga : Jokowi Ingatkan Target 1 Juta UMKM Tahun Ini
Deenta mengemukakan, jika pemerintah kota tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan nilai upah minimum, maka dikhawatirkan upah yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Kota Yogyakarta.
“Survei ini menunjukkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Harga barang dan jasa mengalami kenaikan yang signifikan, terlebih setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa menurut hasil survei harga sewa perumahan termasuk penyumbang signifikan kenaikan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta.
“Kami menghitung kebutuhan perumahan ini dalam bentuk rumah kontrakan, bukan hanya kamar kost atau pondokan karena dalam item survei disebutkan minimal tiga titik lampu,” katanya.
Harga sewa rumah kontrakan sederhana di Yogyakarta mencapai sekitar Rp750.000 hingga Rp1 juta per bulan.
Sedangkan komponen biaya lain yang disurvei seperti fasilitas listrik, air, dan bahan pokok hampir sama nilainya dengan daerah lain di sekitar Kota Yogyakarta.
Deenta mengatakan bahwa KSPSI akan menolak jika pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum 2023.
“Secara politik, kami akan menolak dan berusaha memperjuangkan aspirasi ini melalui serikat pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan maupun melalui lembaga legislatif,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum kota berdasarkan PP No. 36/2021 akan dilakukan dengan memperhatikan indikator seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel lain seperti konsumsi rata-rata keluarga dan jumlah pekerja dalam satu keluarga.
“Penghitungan akan lebih rigid (kaku) sesuai rumus yang sudah ditetapkan. Tinggal memasukkan angka-angkanya saja sesuai hasil survei BPS,” katanya, menambahkan, penetapan upah minimum pada 2023 tidak akan mempertimbangkan hasil survei kebutuhan hidup layak.
Sumber : Harian Jogja
Comments