STARJOGJA.COM, Info – Warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin melaksanakan ibadah haji harus bersabar karena waktu tunggu mencapai 66 tahun. Data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DIY mencatat per bulan ada 400 orang mendaftarkan berangkat haji.
Waktu tunggu yang mencapai 66 tahun tersebut menggunakan kebijakan masa pandemi Covid-19. Kuota pemberangkatan calon haji per tahun dibatasi 45% dari masa normalnya, yaitu 1.427 orang. Kanwil Kemenag DIY masih menunggu kebijakan baru. Namun, berdasarkan kalkulasi kebijakan sebelum Covid-19, DIY diberi jatah pemberangkatan 3.068 orang sehingga waktu tunggu 32 tahun.
“Pemerintah Arab Saudi masih memberlakukan itu [kebijakan pemberangkatan haji di masa pandemi Covid-19], jadi di Kemenag juga mengikuti,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Aidi Johansyah, Kamis (10/11/2022).
Baca juga : BPKH Hadirkan Ikhsan Untuk Permudah Urusan Haji
Aidi menyebut waktu tunggu haji tiap tahun bisa berubah-ubah.
“Tergantung kebijakan yang ada, tergantung apakah Pemerintah Arab Saudi memberikan Indonesia tambahan kuota,” ujarnya.
Selama ini, Kemenag selalu mengupayakan penambahan kuota agar waktu tunggu tak terlalu lama. Meskipun waktu tunggu calon haji DIY 66 tahun, peminat haji dari Jogja dan sekitarnya masih tinggi. “Per bulan kami menerima pendaftaran 400 orang untuk haji,” katanya.
Jumlah tersebut cukup tinggi setelah meredanya persebaran Covid-19. Aidi menyebut pendaftar haji di DIY yang membatalkan keberangkatan hanya segelintir orang. “Paling cuma satu atau dua orang, tidak signifikan,” ujarnya.
Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag DIY Agus Nur Budiatno menyebut sudah mengantisipasi pembatalan haji melalui koordinasi dengan kemenag di kabupaten dan kota. “Setiap orang yang sudah mendaftar kami data, jika mereka membatalkan, kami akan memberikan penjelasan yang komprehensif,” jelasnya.
Menurut dia yang paling dirugikan dalam pembatalan pendaftaran haji adalah orang yang mendaftar itu sendiri.
“Karena kalau sudah daftar dan dibatalkan, untuk berangkat haji mereka harus daftar dari awal lagi sehingga waktu tunggunya jadi lebih lama,” ujarnya.
Kuota pendaftaran haji di tingkat kabupaten dan kota di DIY, jelas Agus, juga tidak dibatas.
“Pembatasannya di tingkat DIY, jadi pendaftar dari kabupaten dan kora pasti dilayani dan tidak dibatasi. Siapa cepat dia dapat,” ucap dia.
Comments