STARJOGJA.COM, JOGJA – Warga Jogja Yang Ingin Jadi Peserta JKN Penduduk Didaftarkan Pemerintah Daerah (PDPD) diminta Mendaftar. Pemerintah Kota Yogyakarta terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Jaminan kesehatan Kota Yogyakarta dan sistem penanggulangan darurat terpadu siap melayani masyarakat.
Waryono, S. KEP., S.IP ., M KES., Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menjelaskan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) diintergrasikan Pemkot Yogyakarta dalam Progam PDPD (Penduduk Didaftarkan Pemerintah Daerah). Ini adalah progam kerja untuk mendaftarkan penduduk yang tidak mampu mendaftar secara mandiri menjadi peserta JKN.
“ Ini buat Penduduk Kota Yogyakarta yang belum menjadi peserta JKN atau Penduduk kota Yogyakarta yang tidak mampu melanjutkan menjadi peserta JKN secara mandiri. Masyarakat akan mendapatkan manfaat premi kelas tiga ”, jelasnya saat berbincang di Star Fm, Kamis (17/22).
Pemanfaatan progam PDPD sendiri harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Pengobatan melalui puskesmas menjadi awal bagi mekanisme PDPD.
“Progam PDPD sendiri bertujuan untuk mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan puskemas sebagai layanan kesehatan. Namun jika masyarakat tidak berobat ke puskesmas tentu PDPD ini tidak dapat diaktifkan,” sambungnya.
Namun ada beberapa kemudahan untuk peserta PDPD yang mengalami keadaan darurat.
“Jika keadaan darurat diluar jam kerja puskesmas, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki progam PSC 199 (Public Safety Center) YES yang dapat diakses melalui nomor telfon (0274) 420118,” tutur Waryono.
Diketahui Pemerintah Kota Yogyakarta telah menggelontorkan dana sebesar 41 milyar untuk progam PDPD. Sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan dengan optimal dari pemerintah.
Waryono pun meminta Warga Jogja Yang Ingin Jadi Peserta JKN PDPD diminta Mendaftar
“Dengan semakin baiknya layanan kesehatan dari pemerintah, masyarakat tidak perlu takut untuk berobat. Tidak perlu takut akan layanan fasilitas kesehatan jika menggunakan kaminan kesehatan. JKN ini ada dengan aturan semua pihak harus mematuhi mekanisme dan prosedurnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan di layanan ini,” pungkas Waryono.
Penulis : Maylin Angell
Comments