Sekjen ABY, Kirnadi mengatakan ABY telah melakukan survei KHL bagi buruh tahun ini mulai dari kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Kebutuhan sembako misalnya terkait dengan harga beras, harga cabai, harga gas, dan sebagainya. Kemudian juga terkait harga indekos bulanan.
“Jadi untuk menentukan upah minimum dasarnya ya harus KHL sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja. Dari hasil survei kami untuk upah 2023 untuk Kulonprogo ya Rp3,7 juta sekian itu,” ujar Kirnadi, saat dihubungi Jumat (18/11/2022).
Baca juga : Pemerintah Kembali Melaksanakan Program Bantuan Subsidi Upah Tahun Ini
Namun faktanya setiap tahun selalu ada selisih dari KHL buruh dengan upah yang ditetapkan oleh pemerintah. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi buruh karena jika tidak akan berkorelasi dengan angka kemiskinan yang tinggi.
Menurutnya, jika pemerintah belum bisa menaikan upah minimum sesuai KHL, maka jalan keluarnya adalah harus bisa memberikan subsidi untuk mengurangi beban pengeluaran buruh.
“Misalnya subsidi perumahan, subsidi pendidikan, dan subsidi kebutuhan pokok kalau pemerintah belum bisa menaikan upah sesuai KHL. Tapi harapannya KHL upah riil di Kulonprogo,” ujarnya.
Lebih lanjut Kirnadi mengatakan upah minimum itu ada korelasi dengan kemiskinan setiap daerah, termasuk Kulonprogo karena kemiskinan ukurannya adalah tingkat konsumsi atau tingkat pengeluaran dasar. Kalau upah minimum kecil, kata dia, otomatis biaya yang dikeluarkan kecil sehingga dampak meluasnya angka kemiskinan.
Meskipun di Kulonprogo sudah ada bandara dan juga pusat industri tapi ternyata pertumbuhan usaha tidak mengubah angka kemiskinan.
“Menurut saya ini problem struktural yang dibuat oleh pemerintah sendiri. Kalau pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten mau keluar dari lingkaran setan kemiskinan formulanya menaikan upah minimum. Dengan adanya kenaikan otomatis ada daya beli meningkat. Secara hitungan statistik akan mengurangi angka kemiskinan,” kata Kirnadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan usulan kenaikan upah minimum kabupaten sah-sah saja.
Namun, untuk menentukan upah minimum, kata dia, sudah ada aturannya sendiri sebagai pegangan. Bahkan untuk menentukan upah tahun depan diakui Nur Wahyudi tidak hanya mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
“Ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat [terkait penentuan upah minimum 2023] ada rumusan baru selain UU Ciptaker,” katanya.
Menurutnya, dalam menentukan upah minimum pemerintah juga melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja atau buruh, akademisi, dan juga pakar. Ada juga komponen pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi nasional. Dasar itu hanya sebagian karena akan ada kebijakan baru dalam penentuan upah 2023 dari pemerintah pusat. Pihaknya masih menunggu acuan baru tersebut.
Adanya kebijakan baru dalam menentukan upah tahun depan diakui Nur Wahyudi berdampak mundurnya usulan penentuan upah 2023. Biasanya usulan upah untuk tahun depan harus disampaikan pemerintah kabupaten paling lambat 30 November.
“Ada kebijakan baru, penentuan upah mundur dari waktu yang ditentukan,” ujarnya. Namun mundur sampai kapan Nur wahyudi belum bisa memastikannya.
Sumber : harian jogja
Comments