STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah memudahkan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat memiliki izin edar sehingga aman dikonsumsi masyarakat. Etty Rusmawati STP Koordinator Kelompok Substansi Infokom BBPOM Yogyakarta mengatakan BBPOM Yogyakarta memiliki aplikasi New Kulinerku OKE dimana UMKM bisa login dan mendaftar di aplikasi ini agar bisa mendapat pendampingan dari Balai maupun lintas sektor terkait.
“Aplikasi ini untuk umkm yang ingin izin edar. kita Balai POM kan institusi pengawasan, maka kita gandengan koperasi perindustrian yang bisa mendapatkan pembiayaan dimana biayanya dibantu dinas dinas itu. karena ada biaya penerimaan negara bukan pajak jadi tetep mengeluarkan biaya untuk uji produk yang bisa ditanggung dinas terkait,” katanya kepada Star FM.
Etty mengatakan pihaknya juga sudah melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memudahkan layanan ini. Salah satunya dengan dinas terkait dalam memiliki izin edar tersebut.
Baca juga : Rekomendasi Wisata Kuliner Taiwan
“Kita kolaborasi ini maka UMKM yang kuat akan dapat pendampingan. Maka yang dibiayai dinas itu yang komitmennya tinggi,” katanya.
Wulandari STP Pengawas Farmasi-Makanan Muda BBPOM Yogyakarta mengatakan hal yang sama dalam pendampingan ke UMKM agar dapat memiliki izin edar.
“Kita juga menggandeng instansi lain dari dinas perdagangan, dinas koperasi, dinas kesehatan, dinas perindustrian untuk memudahkan pelaku usaha,” katanya.
Wulan mengatakan untuk aplikasi itu UMKM bisa mendownload langsung. Semua persyaratan sudah masuk dalam aplikasi tersebut.
“Silahkan login di new kulinerku ok di playstore,” katanya.
Wulan mengatakan ada sanksi jika pelaku usaha pangan tidak memiliki izin edar. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar dapat dikenai sanksi sesuai UU Pangan no 18/2012 pasal 142.
“Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” katanya.
Comments