STARJOGJA.COM, Info – Tanggal 26 Desember 2022 menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pemerintah meralat penetapan hari cuti bersama. Muhadjir menjelaskan, pada tanggal itu dibebaskan para pekerja yang ingin mengambil cuti di tanggal tersebut.
Namun, sambungnya, 26 Desember 2022 tidak dikategorikan sebagai hari cuti bersama usai perayaan Hari Raya Natal.
“Maaf saya khilaf. Tanggal 26 [Desember] boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” ujar Muhadjir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Baca juga : Jokowi Umumkan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022
Sebelumnya, Muhadjir menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan 26 Desember 2022 sebagai hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.
“Tanggal 26 Desember libur,” terang Muhadjir sebelum mengoreksi pernyataannya tersebut. Adapun, Muhadjir mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan pembatasan ibadah maupun perayaan pada momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
“Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan,” tambahnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, tidak adanya pembatasan pada momen Natal dan Tahun Baru 2023 dilakukan lantaran seluruh wilayah Indonesia kini telah berada di level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Yaqut mengatakan, pihaknya akan menetapkan kuota maksimal 100 persen untuk tiap-tiap tempat ibadah.
“Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” tegas Yaqut.
Comments