EsaiNews

Opini : KUHP Membawa Paradigma Hukum Modern

0
Ilustrasi hukum (Freepik)

STARJOGJA.COM, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama, merupakan produk hukum yang sudah usang sehingga harus diperbaharui. Pemerintah telah merevisi RKUHP menjadi KUHP dengan harapan agar UU tersebut mampu membawa paradigma hukum modern.

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengungkapkan, bahwa KUHP yang baru mampu merefleksikan nilai-nilai keindonesiaan, bukan hanya itu, namun juga jauh lebih melindungi HAM dengan paradigma hukum modern yang dimilikinya.

Moeldoko menjelaskan, bahwa setelah disahkannya KUHP baru oleh DPR RI beberapa waktu lalu, hal tersebut menegaskan bahwa Indonesia saat ini sudah memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri.

Hal tersebut akhirnya berhasil tercapai setelah Tanah Air merdeka selama 77 tahun dari jajahan Belanda.

Tidak hanya itu, menurutnya KUHP baru sangat merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia, termasuk lebih melindungi HAM dengan paradigma pidana modern yang diusungnya.

Baca juga : OPINI : Sukses Juarai Invitasi Tenis Nasional, Pembinaan PORBIN Layak Diapresiasi

Otonomi strategis Indonesia

Andi Widjajanto selaku Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), menyatakan bahwa secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

Gubernur Lemhanas tersebut menambahkan bahwa sudah terjadi evolusi dalam pembangunan hukum Indonesia saat ini.

Hal tersebut dikarenakan, pembangunan hukum di Tanah Air telah mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Para ahli hukum telah berusaha membuat KUHP sesempurna mungkin dengan nilai-nilai Indonesia dan pendekatan hukum modern, karena diterapkan untuk masyarkat di negeri ini. Nilai-nilai keindonesiaan yang sopan dan tidak menerapkan liberalisasi diterapkan dalam KUHP terbaru.

Aturan tersebut wajib untuk menjaga masyarakat Indonesia, agar mereka selalu ingat adat ketimuran, kesopanan dan sekaligus menaati aturan dalam keyakinannya.

Sebagai regulasi modern, KUHP penting untuk menjaga hukum pidana di mana saja, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Hukum modern juga sudah mencakup pengaturan di dunia maya.

Penulis  :  Maya Naura Lingga, kontributor Ruang Baca Nusantara

Ratusan Ribu Warga Sambut Meriah Messi dan Timnas Argentina di Buenos Aires

Previous article

The Jazz Affair Siap Hadir di ARTOTEL Suites Bianti-Yogyakarta

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Esai