STARJOGJA.COM, Info — Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan berlanjut di tahun 2023 ini. Walaupun alokasi dananya tidak melebihi 25% dari alokasi dana desa yang diterima setiap kalurahan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, program BLT Dana Desa mulai dilaksanakan di 2020 lalu bersamaan dengan terjadinya pandemi Covid-19. Program ini masih akan dilanjutkan di 2023.
Kepastian penyaluran BLT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca juga : Jokowi Mengamankan Ratusan Juta Vaksin pada 2021
“Jadi masih lanjut dan tujuannya untuk upaya pemulihan ekonomi karena dampak dari pandemi corona,” kata Subiyantoro, Selasa (3/1/2023).
Meski demikian, alokasi di tahun ini lebih kecil. Sebagai contoh pelaksanaan di 2022, alokasinya mencapai 40% dari total pagu dana desa yang diterima di masing-masing kalurahan. Adapun sekarang, alokasi dibatasi paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari total dana desa yang diterima.
“BLT Dana Desa masih jadi program wajib yang harus dijalankan oleh kalurahan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pagu dana desa yang diterima Gunungkidul di 2023 sebesar Rp 175 miliar. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan pagu di 2022 sebesar Rp 144 miliar. “Ada kenaikan sekitar Rp 31 miliar dibandingkan alokasi yang diberikan tahun lalu,” katanya.
Adapun rincian yang diterima di masing-masing kalurahan tidak sama. Pasalnya, penentuan pagu mengacu pada beberapa indikator mulai dari kinerja, alokasi dasar, alokasi formula hingga afirmasi.
“Sudah banyak yang menerima di atas Rp1 miliar, tapi ada juga yang masih di bawah. Misalnya, alokasi terkecil Rp700 juta yang diterima oleh Kalurahan Bohol, Rongkop,” kata Subiyantoro.
Lurah Pacarejo Semanu, Suhadi mengatakan, sudah memasukan program BLT Dana Desa ke Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan 2023. Meski demikian, alokasinya yang disediakan hanya sebesar 10% dari total pagu yang diterima.“Sesuai aturan, alokasi antara 10-25%. Kami berikan untuk BLT yang 10%,” katanya.
Suhadi mengungkapkan, dengan alokasi 10% dari dana desa maka bisa diberikan untuk 75 orang. Adapun besarannya setiap keluarga menerima Rp300.000 setiap bulannya. “Tinggal pencairan saja karena semua sudah dimasukan dalam APBKal yang telah selesai disusun,” katanya.
Comments