STARJOGJA.COM, Info — Pemerintah Republik Indonesia (RI) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan tersebut sesuai dengan maksud dari MK melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVII/2020 pada tanggal 25 November 2021 lalu.
Sebelumnya MK menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memiliki status inkonstitusional bersyarat dan mengimbau kepada Pemerintah untuk segera melakukan perbaikan akan Undang-Undang tersebut dengan tenggat waktu setidaknya paling lambat hingga 2 tahun.
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja ini sejatinya seluruh proses pembuatannya sudah sangat sesuai dengan prosedur dan sama sekali tidak ada yang salah atas produk hukum yang telah diterbitkan oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Baca juga : Perppu Penundaan Pilkada 2020 Resmi Diterbitkan
Mengetahui karena banyak sekali hal genting yang terjadi, mulai dari bagaimana Indonesia harus segera bisa bersiap dalam menghadapi berbagai macam ancaman resesi global, krisis ekonomi dan ketidakpastian dunia, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi, maka Presiden pun langsung memiliki inisiatif untuk melakukan percepatan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini.
Selain itu, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini juga telah mewadahi banyak sekali partisipasi dari publik dalam pembentukan peraturan atau kebijakan perundang-undangannya, yang mana pemerintah sendiri juga sadar bahwa tidak cukup jika hanya menyelesaikan hal tersebut namun dengan melahirkan skema normatif baru saja, namun juga harus mampu dijawab dengan adanya sikap yang sangat responsif, partisipatif dan juga solutif.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sudah sangat tepat dan juga solutif karena dikeluarkan dalam rangka menjawab segala situasi global yang memang sangat berpengaruh terhadap langkah strategis dari pemerintah nantinya, pasalnya pada tahun 2023 ini pemerintah sendiri memiliki target realisasi investasi sebesar Rp 1.400 triliun.
Setelah Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan secara resmi, Mahfud MD menilai bahwa masih akan ada review yang berkait politik dari pihak DPR RI yang akan dilakukan di masa sidang berikutnya. Bukan hanya itu, namun masih ada kesempatan bagi beberapa pihak yang menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 ini untuk mengajukan gugatan uji materi mereka (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga memang tidak serta merta penerbitan Perppu Cipta Kerja ini langsung diberlakukan begitu saja tanpa sama sekali memperhitungkan bagaimana tanggapan dari masyarakat, pasalnya ke depan masih akan ada beberapa tahapan dan proses lainnya untuk meninjau lebih jauh dan melakukan review bahkan bisa saja publik dipersilahkan untuk melakukan gugatan mereka ke MK.
Penulis : Ratih Safira Utami Kontributor Persada Institute
Comments