STARJOGJA.COM, Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah banyak melalui segala proses perencanaan dan perancangan yang matang, karena juga mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif yang ada di masyarakat Indonesia.
Tepat pada tanggal 30 bulan Desember tahun 2022 lalu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) di bawah kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo telah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja sangatlah dibutuhkan oleh Indonesia saat ini. Pasalnya saat ini Tanah Air sedang dalam kondisi yang cukup mendesak dikarenakan sekarang kondisi ekonomi global pun sedang dalam banyak ketidakpastian.
Terdapat kebutuhan mendesak lain yang kemudian membuat Pemerintah RI benar-benar harus mengambil langkah untuk mempercepat upaya antisipasi terhadap kondisi global, baik itu terkait dengan perekonomian ataupun mengenai kesiapan Indonesia dalam menghadapi adanya ancaman resesi global, peningkatan inflasi hingga ancaman stagflasi yang terus menghantui.
Baca juga : Star FM Bisa Didengarkan Di Seluruh Dunia
Wujudkan kesejahteraan
Menko Airlangga menuturkan pula bahwa kondisi geopolitik yang terjadi akibat konflik antara Rusia dan Ukraina bahkan hingga saat ini sama sekali belum benar-benar terselesaikan. Termasuk juga masih terdapat beberapa konflik lainnya sehingga semakin membuat kondisi global menjadi kian tidak menentu, yang mana hal itu terus dipertimbangkan oleh pemerintah.
Kemudian, terdapat pula putusan Mahkaman Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang sangat mempengaruhi bagaimana perilaku di bidang usaha, baik itu para pelaku usaha dari dalam negeri, maupun mereka yang berasal dari luar negeri. Seluruh masalah tersebut harus benar-benar bisa diatasi dengan baik.
Termasuk juga, Indonesia memiliki target nilai investasi pada tahun 2023 ini dalam jumlah yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu. Maka dari itu menjadi sangatlah penting adanya kepastian hukum yang mengisi dan mengatur seluruh situasi genting tersebut, sehingga tentunya dengan adanya penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diharapkan mampu mengisi kekosoangan dan kepastian hukum yang ada di Indonesia
Alasan lain dari penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo adalah sebagai sebuah bentuk upaya mewujudkan tujuan Pemerintah RI yang mampu menghadirkan kesejahteraan, keadilan dan juga kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1954.
Penulis : Bimo Ariyan Beeran, kontributor Ruang Baca Nusantara
Comments