STARJOGJA.COM, Info – Padatnya jalanan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diiringi dengan pertumbuhan kendaraan baru di daerah ini tinggi. Padatnya jalanan ini karena salah satunya semakin bertambahnya kendaraan yang mencapai ratusan ribu unit yang tidak sebanding dengan kapasitas jalan.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) DIY, 100.000 kendaraan baru mengaspal setiap tahunnya di provinsi ini. Jumlah tersebut belum ditambah dengan kendaraan dengan pelat nomor luar DIY.
Pada 2017, jumlah kendaraan baru tercatat 124.070, setahun kemudian tercatat 128.034. Pada 2019 meningkat menjadi 136.241 unit. Saat pandemi, penambahan jumlah kendaraan sempat turun 90.411 (2020) dan 95.612 (2021). Kemudian pada 2022, jumlah penambahan kendaraan meningkat lagi di angka 103.986.
Baca juga : Malam Tahun Baru, Jalan Malioboro Bebas dari Kendaraan Bermotor
Penambahan kendaraan didominasi kendaraan bermotor roda dua, mencapai komposisi 90% di Kota Jogja, dan 87% di DIY.
“Sisanya roda empat, banyaknya di minibus,” kata Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKAD DIY Hidayati Yuliastantri Djohar, Jumat (27/1/2023).
Dari lima jenis pajak daerah, pajak kendaraan bermotor masih menjadi sumber pendapatan tertinggi dengan realisasi 2022 sebanyak 102% sebesar Rp953 miliar. Pendataan terhadap jumlah kendaraan itu dilakukan terhadap data kendaraan baru yang ada di wilayah DIY dan Kota Jogja setiap tahunnya.
Menurut Tantri, BPKAD belum memuat data perbandingan antara kendaraan yang ada di wilayah setempat dengan asal pelat luar AB. Hanya saja keberadaan kendaraan bermotor asal luar daerah turut menyumbang pendapatan pajak dari sektor pembelian bahan bakar kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Jogja Kian Macet, Kecepatan Rata-Rata di Jalan Hanya 16 Km per Jam
“Memang banyaknya kendaraan pelat luar daerah yang masuk ke Jogja itu juga turut berdampak pada pendapatan pajak dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor,” ujarnya.
Lima jenis pajak yang masuk menjadi pendapatan BPKAD DIY yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan, dan pajak rokok.
Pemda DIY sejak 2011 lalu telah menetapkan program pajak progresif untuk kendaraan roda empat kedua dan seterusnya dengan nama dan alamat yang sama bagi warga setempat. Namun, program ini dinilai belum mampu menekan jumlah pertumbuhan kendaraan roda empat di wilayah itu.
“Kayaknya kurang berdampak.Tetap saja ada orang yang beli kendaraan kedua dan seterusnya dengan nama dan alamat yang sama,” katanya.
Pada penetapan pajak progresif kendaraan roda empat itu, BPKAD memberlakukan nominal pajak dengan ketentuan 1,5% dari nilai jual kendaraan, dua persen untuk kendaraan kedua dan terus naik sampai pemilikan kendaraan kelima jadi 3,5%.
“Memang tujuannya untuk menekan pembelian kendaraan baru kan, tapi angka yang kendaraan roda empat progresif di 2022 itu 127.872, tidak berdampak terhadap pengurangan jumlah kendaraan,” katanya.
Sumber : Harian Jogja
Comments