STARJOGJA.COM, JOGJA – Knalpot brong masih ada, Polda DIY dan polres jajaran melakukan tindakan tegas. Jajaran kepolisian melakukan penindakan berupa tilang kepada simpatisan salah satu parpol yang melanggar lalu lintas dan knalpot brong.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap rombongan simpatisan yang tengah konvoi melintas di Jalan Magelang tepatnya di jembatan Krasak Tempel dan simpang empat Jombor Sinduadi Mlati Sleman.
Selain menindak, Polresta Sleman juga memberikan teguran lisan kepada sejumlah pengendara lainnya.
Kapolresta Sleman melalui Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan ada ratusan sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia.
“Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli,” bebernya
Menurutnya penindakan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas.
Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot brong sering muncul di salah satu group media sosial Facebook di Yogyakarta. Polda DIY dan Polres Tindak Tegas Knalpot brong.
Mereka menghendaki adanya penindakan tegas dari kepolisian agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman.
Kabid humas Kombes Yuliyanto menyampaikan kepada pewarta jika kepolisian juga melakukan penindakan kepada pelanggaran tersebut.
“Hari ini minggu memang masih ada yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan baik dengan tilang ataupun dengan teguran, bagi yang memakai knalpot blombongan, kendaraan bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot standar” pungkas Yuliyanto.
Comments