Kota JogjaNews

Imigrasi Yogyakarta buka unit layanan pembuatan paspor 1 hari

0
layanan Paspor Elektronik,
FOTO : Aldy

STARJOGJA.COM, JOGJA – Imigrasi Yogyakarta buka unit layanan pembuatan paspor 1 hari. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta membuka Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta untuk melayani pembuatan dokumen paspor dalam waktu satu hari dengan biaya sebesar Rp1 juta.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto meninjau Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta, Sabtu, untuk memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan paspor itu.

“Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP. Semua ‘by system’, biayanya pasti,” ujar Agung.

Agung menuturkan layanan percepatan paspor tersebut, khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku, dan jenis paspor yang dipilih hanya paspor biasa non elektronik.

“Kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam layanan percepatan paspor ini sebanyak 20 pemohon,” kata dia.

Dalam layanan percepatan paspor itu, kata Agung, pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, melainkan registrasi melalui antrean khusus yang telah disiapkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Ia menyebut tarif yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor sebesar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor, sedangkan biaya penerbitan paspor non elektronik Rp350 ribu.

Besaran biaya tersebut legal, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Agung yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat berharap dengan adanya layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang singkat.

“Masyarakat mempunyai pilihan alternatif penerbitan paspor yang bisa langsung jadi dalam satu hari. Ini sebetulnya opsi, tidak wajib. Jadi masyarakat punya pilihan menggunakan paspor yang reguler atau paspor yang same day, one day service. Persyaratan sama, tidak ada bedanya, hanya saja ini yang dipercepat,” ujarnya.

SUMBER : Antara

Dosen UII Hilang Saat Pulang dari Norwegia

Previous article

Kenali Upacara Ganti Dwaja Bregada Jaga Kadipaten Pakualaman

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja