STARJOGJA.COM, JOGJA – Dalam rangka mendukung program percepatan dan optimalisasi Pemutakhiran NIK-NPWP, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada seluruh Wajib pajak untuk segera melakukan Pemutakhiran NIK-NPWP sebelum 31 Maret 2023.
Rudi Hendriawan, Fungsional Penyuluh Pajak Pertama-KPP Pratama Yogyakarta menjelaskan Langkah ini juga untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
” Tujuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini dimaksudkan untuk efektivitas administrasi dan meningkatkan pelayanan publik,” jelas Rudi saat berbincang di Star FM.
Ia mengatakan dengan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
” Nomor Induk kependudukan ini adalah nomor yang unik bagi setiap penduduk Indonesia, tidak ada yang kembar walaupun ada orang yang lahir kembar. Dia akan melekat dalam diri seseorang dari lahir bahkan hingga ia meninggal dunia,” terangnya.
Sri Hartini, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir-KPP Pratama Yogyakarta mengatakan Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk dengan status NPWP Aktif dan Non-Efektif (NE).
” Pemuktahiran ini dapat dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online, djponline.pajak.go.id. Dapat juga menghubungi contact center Kring Pajak 1500200 atau layanan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dapat melakukan pemuktahiran mandiri melalui akun masing-masing,” jelasnya.
Langkah-langkah pemuktahiran data sebagai berikut:
Pertama-tama dengan membuka laman website pajak.go.id dan kemudian klik Login. Kemudian, diteruskan dengan memasukkan NPWP 15 digit dan kata sandi yang telah dibuat wajib pajak. Lalu memasukkan kode keamanan yang ditampilkan.
Setelah berhasil login, buka menu Profil. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK dan klik Ubah Profil.
Memilih submenu Data Lainnya, di submenu ini wajib pajak melengkapi data-data pendukung seperti data email dan nomor handphone. Jika sudah, silakan mengklik Ubah Profil. Selanjutnya wajib pajak diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui SMS atau email.
Selanjutnya silakan melengkapi data pada submenu Data KLU, Data Anggota Keluarga, dan Data Info Perpajakan.
” Segera Padankan NIK-NPWP sebelum 31 Maret 2023, WP keren Pantang Tunggu Akhir Tahun,” tutupnya.
Comments