STARJOGJA.COM, Info – Pembentukan Perppu Cipta Kerja telah melalui berbagai macam proses termasuk juga terus mewadahi seluruh aspirasi dan juga partisipasi dari masyarakat Indonesia. Maka dari itu pemerintah sendiri juga terus menggencarkan berbagai macam upaya sosialisasi hingga dialog publik mengenai kebijakan tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai berstatus inkonstitusional bersyarat dalam sidang pembacaan putusan pada tanggal 25 November 2021 lalu. Kemudian dalam putusannya, MK memerintahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk melakukan perbaikan pada UU tersebut.
Perbaikan yang diperintahkan oleh MK terkait keberadaan UU Ciptaker itu setidaknya diberikan tenggat waktu selama 2 tahun dengan melibatkan publik. Kemudian tatkala hendak memasuki pergantian tahun menjadi tahun 2023, yang mana telah banyak pakar memprediksikan bahwa pada tahun 2023 akan banyak terjadi krisis ekonomi, akhirnya Pemerintah RI langsung mengambil sebuah langkah strategis dan cepat.
Presiden RI, Joko Widodo langsung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu tersebut dilakukan oleh Pemerintah lantaran ingin segera mengantisipasi berbagai dampak akan ketidakpastian global yang terjadi pada tahun 2023.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan kembali bahwa memang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan sebuah langkah antisipatif dari Pemerintah RI untuk bisa mengadapi adanya ketidakpastian perekonomian yang terjadi di tahun 2023 ini.
Wamenkeu RI ini juga menjelaskan bahwa Indonesia sendiri memasuki tahun 2023 tidak bisa dipungkiri akan sedikit-banyak juga mengalami dampak dan juga harus segera mampu menghadapi adanya ancaman akan resesi global. Bahkan saat ini sudah ada sepertiga dari negara-negara di dunia yang telah terancam akan mengalami resesi ekonomi.
Sejauh ini, pemerintah dengan berbagai lembaga dan juga kementerian telah terus mengintensifkan sosialisasi dan juga dialog publik mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu. Bahkan menurut Suahasil Nazara sudah menjadi kewajiban dari seluruh Kementerian Lemabaga untuk melakukan dialog publik, sosialisasi dan diskusi publik tersebut.
Dirinya juga mengemukakan bahwa meaningful participation dari seluruh publik telah dilakukan dan diupayakan oleh pemerintah dengan terus melakukan berbagai macam kegiatan sosialisasi serta terus menjaring aspirasi publik sebanyak mungkin melalui berbagai macam kegiatan, seperti salah satunya adalah dengan diadakannya dialog publik.
Penulis : Indra Fajar Mahendra kontributor Ruang Baca Nusantara
Baca juga : OPINI : Survei SMRC: Masyarakat Menaruh Harapan pada Perppu Ciptaker
Comments