“Dengan adanya Perppu Ciptaker ini mampu membantu penguatan fundamental perekonomian nasional untuk terus menjaga daya saing. Dengan tingginya ketidakpastian ekonomi dunia, terus mendorong kita untuk bisa beradaptasi akan perubahan” imbuhnya
Tidak hanya itu, Wamenaker juga menjelaskan jika Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk menjamin agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Di dalamnya Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lain yang diatur dalam UU Ciptaker, seperti terkait dengan TKA, perjanjian kerja waktu tertentu dan sebagainya.” sambungnya
Wamenaker Afriansyah juga membantah kabar bahwa Perppu Ciptaker membolehkan pengusaha melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup.
“Mengenai isu PKWT, ternyata tidak benar adanya wacana yang seolah PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Hal tersebut sudah jelas dalam Perppu Cipta Kerja” tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono menjelaskan pula bahwa adanya Perppu Cipta Kerja dibentuk untuk mengantisipasi berbagai disrupsi dan perubahan geopolitik global.
“Dunia saat ini banyak sekali dihadapi dengan disrupsi, hal itu adalah menjadi dampak panjang adanya pandemi COVID-19, termasuk juga perubahan iklim hingga peperangan Rusia dan Ukraina. Maka untuk bisa menghadapi segala kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing menilai bahwa keberadaan aturan itu mampu membangun optimisme dalam penyerapan tenaga kerja.
“Sesuai dengan nama UU ini, yakni Cipta Kerja, sehingga menciptakan pekerjaan. Maka nantinya masyarakat Indonesia tidak akan lagi melamar kerja ke luar, namun justru akan banyak masyarakat yang mendirikan usaha” tuturnya.
Bukan hanya itu, Dr. Emrus juga optimis bahwa dengan keberadaan Perppu Cipta Kerja berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Tanah Air yang signifikan ke depannya.
Comments