STARJOGJA.COM, OPINI. Badan Legislasi DPR telah menyetujui agar Perppu Cipta Kerja dapat dibahas di tingkat paripurna. Masyarakat pun mendukung keputusan tersebut dan berharap agar Perppu Cipta Kerja dapat segera disahkan agar peningkatan perekonomian nasional memiliki payung hukum yang semakin kuat.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mendatangi Badan Legisliatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa tanggal 14 Februari 2023.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan upaya untuk melaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Tidak bisa dipungkiri bahwa memang terdapat sejumlah alasan mengapa Perppu Cipta Kerja menjadi sangat penting untuk ditetapkan. Menurut Menko Airlangga, memang lantaran terjadinya sejumlah tantangan global, seperti adanya dinamika nasional, hingga adanya ketidakpastian hukum yang memang semuanya sangatlah berdampak pada perekonomian nasional dan juga menghambat upaya perluasan penciptaan lapangan pekerjaan.
Untuk bisa mencegah agar tidak terjadi krisis ekonomi di Indonesia, maka memang menjadi sangat penting adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja. Keberadaan Perppu tersebut mampu memberikan kepastian hukum kepada para investor untuk menanamkan modal mereka dan juga kemajuan dunia investasi.
Kemudian dalam dunia usaha, ada penciptaan lapangan kerja dan juga upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Dahana Putra menyampaikan, di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, hal ini akan berdampak pada perekonomian nasional. Apabila ternyata tidak dilakukan tindakan dan juga kebijakan untuk pencegahan, maka Indonesia bisa saja masuk ke dalam situasi krisis terkait perekonomian yang berdampak pada meningkatnya inflasi, turunnya pertumbuhan ekonomi dan juga untuk mengatasi adanya peningkatan pengangguran.
Upaya untuk melakukan reformasi struktural terus dilakukan oleh Pemerintah RI. Hal tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pengesahan akan penetapan Perppu Cipta Kerja.
Oleh : Mika Putri Larasati- Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara
Comments