menyebarkan, menyajikan atau mengunggah (upload) karya ciptanya di media sosial misalnya melalui Youtube. Dengan kemajuan teknologi dan Artificial Intelligence pencipta diuntungkan karena memudahkan pencipta untuk melakukan sharing karyanya secara mudah.
Namun di sisi lain, kemajuan teknologi dan sosial media digunakan oleh pihak lain untuk kepentingannya dengan melanggar karya orang lain. Banyak sekali dijumpai pihak lain yang mendapatkan manfaat ekonomi dengan melanggar karya orang lain misalnya mengunggah di media sosial karya milik orang lain tanpa izin.
Peran pemerintah dapat berupa pemberian edukasi mengenai literasi
digital agar para pencipta karya seni sadar akan pentingnya sebuah Hak Cipta dalam suatu karya. Terutama karya dalam media sosial yang makin banyak diminati oleh kaum generasi muda.
Melalui Program Gerakan Nasional Literasi Digital Indonesia (2020-2024) mempunyai 4(empat) pilar yang menjadi bagian dari kerangka kerja pengembangan kurikulum Literasi Digital, yaitu :
1. Digital Skill atau kecakapan digital adalah kemampuan individu dalam
mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.
2. Digital Culture atau budaya digital adalah kemampuan individu dalam
membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK.
3. Digital Ethics atau etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.
4. Digital Safety atau keamanan digital adalah kemampuan user (pengguna)
dalam mengenali, memolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan
meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.
Keempat pilar kerangka pengembangan kurikulum Literasi Digital ini
digunakan sebagai pengukuran kognitif dan atraktif masyarakat dalam menguasai teknologi digital. Dengan adanya edukasi mengenai literasi digital ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan betapa pentingnya pengukuhan Hak Cipta pada suatu karya. Dari keempat pilar tersebut, terdapat 2 pilar yang bersinggungan dengan Hak Cipta suatu karya yaitu Keamanan Digital (Digital Safety) dan Etika Digital (Digital Ethics).
Dengan seimbangnya faktor keamanan etika berdigital tersebut maka hal itu dapat meminimalisir adanya pelanggaran terhadap hak cipta khususnya di media sosial. Negara Republik Indonesia ini terkenal dengan kaya akan budaya dan seninya.
Sehingga tiap karya seni tersebut wajib di patenkan melalui Hak Cipta.
Salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki karya seni terbanyak yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal tersebut terbukti dengan adanya penghargaan yang
disampaikan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Tahun 2022.
menumbuhkan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.DIY menduduki peringkat 5 untuk Permohonan Hak Cipta
Terbanyak dan nomor 8 untuk Permohonan Merek se-Indonesia. Meskipun berada di peringkat 5 dan 8, Menteri Yasonna mengatakan bahwa DIY terbaik di Indonesia apabila dinilai dengan persentase jumlah penduduk.
Jumlah penduduk DIY yang hanya 3,8 juta menurut Yasonna sangat jauh jumlahnya dibandingkan dengan jumlah penduduk di provinsi lain. Berdasarkan hal tersebutlah Yasonna menilai DIY menjadi yang terbaik.
Data tersebut menunjukan adanya peluang bagi masyarakat setempat untuk
meningkatkan karya cipta nya melalui media sosial, akan tetapi perlu adanya edukasi dari pemerintah tentang Hak Cipta di media sosial melalui kegiatan literasi digital yang kali ini akan dilaksanakan di daerah Kulon Progo, Yogyakarta.
Kegiatan diawali dengan mengumpulkan peserta yang telah terdaftar pada
sistem. Kegiatan dilaksanakan melalui penyelenggaraan Festival Literasi Digital dalam bentuk talkshow/panel yang dilaksanakan secara offline. Peserta melakukan pengisian daftar hadir juga post test yang telah disiapkan oleh penyedia.
Kegiatan ini tidak dipungut biaya. Materi yang akan disosialisasikan melalui kegiatan Offline Literasi Digital ini akan difokuskan pada Meminimalisir Pelanggaran Terhadap Hak Cipta di Media Sosial dengan melibatkan narasumber lokal dan Key Opinion Leader (KOL), dan narasumber Training of Trainer (ToT) Literasi Digital.
Target peserta adalah masyarakat dan komunitas di daerah Kulon Progo,
Yogyakarta. Pelaksanaan pada Sabtu, 18 Maret 2023 Jam 14.00 s/d Selesai.
Penyelenggaraan acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang
pentingnya membangun kesadaran digital yaitu memberikan pengetahuan tentang Hak Cipta, literasi digital dan pengetahuan tentang Hak Cipta di media sosial kepada masyarakat Kulon Progo. Selain itu, membantu masyarakat khususnya pencipta karya seni agar lebih cerdas dalam mempublikasikan karyanya di media sosial sehingga mereka dapat merasakan hasil dari karyanya tersebut.
Comments