STARJOGJA.COM, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan operasional usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah ini.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan mengatakan adanya peraturan tersebut bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan.
“Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan idulfitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha. Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua,” jelas Rasyid.
Ia mengatakan peraturan tersebut dikeluarkan untuk memfasilitasi agar para penyelenggara usaha di Kabupaten Sleman bisa bersinergi dengan kepentingan di luar usaha yang berada di masyarakat, salah satunya adalah kepentingan keagamaan.
“Ketika seluruh kepentingan dapat berkolaborasi, semuanya akan memberikan dampak positif dan saling bersinergi yang menguntungkan,” ucapnya.
Rasyid berharap, adanya Perbup ini, seluruh pihak baik para penyelenggara usaha maupun masyarakat di Kabupaten Sleman dapat merasakan kenyamanan dan kebahagian dalam menyambut dan menjalankan kegiatan di bulan Ramadan dan Idulfitri.
“Kami kedepankan semuanya agar semua masyarakat kita bisa mendapatkan keuntungan di momen spesial ini. Mudah-mudahan ini dapat menciptakan suasana yang adem, ayem dan kondusif di Kabupaten Sleman, sama-sama saling menjaga. Sesuai dengan tema Sleman Bersatu yaitu Berkah, Syahdu, Aman, dan Tertib Usaha,” terang Rasyid.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Sleman, Bondan Yudho Baskoro menuturkan Perbup ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat Sleman di masa Pascapandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Salah satu yang perlu disorot menurut Bondan adalah pada jam operasional usaha.
Pada Perbup Nomor 12 tahun 2023 ini, tertulis bahwa pelaku usaha hiburan dan spa wajib menutup usahanya mulai 1 hari sebelum hari pertama bulan Ramadan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadan dan pada hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini lebih longgar jika dibandingkan dengan peraturan tahun lalu, di mana pelaku usaha wajib tutup 3 hari sebelum puasa, dan 3 hari pertama puasa,” ucapnya.
Hal serupa terjadi di jam operasional di mana telah diatur dalam Perbup seperti usaha diskotek dan bar masih dapat beroperasi pada pukul 21.00-24.00. Selain itu, usaha karaoke dan spa juga masih bisa beroperasi dengan penyesuaian jam operasional yaitu dari pukul 09.00-17.00, kemudian ditutup dan boleh dibuka lagi pada pukul 21.00-24.00.
“Jam operasional diatur sesuai dengan kepentingan orang beribadah pada bulan Ramadan,” kata Bondan.
Comments