STARJOGJA.COM, JOGJA – Jauhkan Sumber Air dari Potensi Cemaran. Air merupakan kebutuhan vital untuk keberlangsungan kehidupan. Oleh karenanya, harus dijaga kelestariannya dan dipastikan kualitasnya. Sumber air harus dijauhkan dari sumber-sumber cemaran seperti septic tank, air limbah, tempat sampah, kandang ternak,dll.
Nur Wara Gunarsih, S. Tr. Kes, Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga (KLK3O) Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, harus dipastikan aman dan kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
” Ini penting dipastikan agar kita semua senantiasa sehat dan terhindar dari berbagai macam penyakit. Air dinyatakan aman apabila memenuhi baku mutu/ standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 32 Tahun 2017 dan telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 2 tahun 2023,” lanjutnya.
Dalam peraturan ini disebutkan baku mutu air yang memenuhi syarat kesehatan antara lain secara fisik air harus jernih, tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa. Secara kimiawi tidak mengandung mineral (Zat besi/Fe, Mangan/Mn, Zink/Zn, dll) yang melebihi standar.
“Karena apabila melebihi baku mutu maka beresiko menimbulkan gangguan kesehatan. Secara mikrobiologi air tidak mengandung kuman berbahaya. Ditandai dengan indikator bakteri coliform total dan Esherecia coli/ e coli harus nol,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Pengawasan kualitas internal Air minum wajib dilakukan 1x /bulan oleh penyelenggara air minum ( PDAM), sementara air untuk keperluan hygiene sanitasi dilakukan 1x/ 6 bulan.
Pengujian air dapat dilakukan di UPT Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta yaitu UPT Laboratorium Kesehatan Kota Yogyakarta yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja No. 21 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta.
Apabila masyarakat ingin mengetahui kualitas air yang digunakannya bisa mengakses melalui Puskesmas setempat. Akan dilayani oleh sanitarian/ petugas kesehatan lingkungan. Selanjutnya sanitarian akan mengambil sampel air yang dimaksud ke lokasi titik sampling dan kemudian membawanya ke UPT Labkes Kota Yk untuk diujikan.
“Retribusi pengujian air sesuai dengan Peraturan Walikota nomer 5 tahun 2012,” terangnya.
Comments