STARJOGJA.COM, SLEMAN – Pengelolaan sampah yang baik membutuhkan partisipasi dan sinergisitas seluruh pihak yang berkepentingan.
Kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah harus diawali setiap rumah tangga. Sebab setiap rumah tangga adalah produsen sampah. Pemilahan sampah dilakukan dengan gerakan 3R, yakni reuse, reduce, dan recycle.
Ketua Pansus III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga DPRD Kabupaten Sleman, Hj. Sumaryatin, S. Sos, M.A mengatakan Peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Sleman yaitu Perda No. 04 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian pada perda yang sudah ada.
” Apabila raperda ini nantinya telah disahkan menjadi perda, pengelolaan sampah didorong dengan optimalisasi bank sampah dan sejenisnya sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R serta saran edukasi dan perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya saat berbincang dalam program Bincang Parlemen Star FM, Senin ( 27/03).
Sumaryatin berharap pada draf raperda sampah ini yang memuat beberapa ide pokok pikiran dapat dilaksanakan dengan baik dan maksimal oleh seluruh elemen masyarakat bersama seluruh stakeholder sampah sehingga beragam persoalan sampah dari unit terkecil dapat terselesaikan dengan baik.
” Perlunya edukasi tentang sampah sejak anak usia dini dan keluarga guna membentuk kesadaran dan perilaku bijak dalam pengelolaan sampah rumah tangga serta menyertakan aspek sampah dalam perizinan daerah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani mengajak warga Sleman untuk aktif dalam gerakan pilah sampah. Harapannya produksi sampah bisa ditekan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, Pemkab Sleman juga berupaya menyelesaikan permasalahan sampah melalui optimalisasi transfer depo, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), bank sampah, dan akhirnya sampah dikelola di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) atau dikelola bekerjasama dengan pihak swasta.
“Ada berbagai langkah yang telah kita ambil. Intinya gerakan ini harus ada juga dukungan dari masyarakat agar Sleman tuntas kelola sampah,” jelasnya.
Comments