News

Pengamat Transportasi : Fenomena Tabrak Belakang Truk Harus Jadi Evaluasi Semua Pihak Terkait!

0
Fenomena Tabrak Belakang Truk
Kendaraan korban kecelakaan yang sebelumnya menabak bagian belakang truk

STARJOGJA.COM, Dalam kurun setahun terakhir ini, setidaknya ada dua tokoh di negeri ini meninggal dunia di jalan tol, karena menabrak belakang truk.

Kecelakaan lalu lintas yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak jadi pengingat betapa pentingnya memastikan pengemudi dalam kondisi prima. Fasilitas pencegah fatalitas kecelakaan juga diperlukan. Kemudian, pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang, Jateng, Senin (20/3/2023). Syabda yang menderita cedera berat di kepala tewas setelah dirawat di rumah sakit.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengungkapkan dari data yang dihimpun oleh Kepolisian RI, faktor utama penyebab kecelakaan lalu  lintas adalah pengemudi.

“Dari kondisi tersebut sudah seharusnya mekanisme perolehan surat ijin mengemudi (SIM) dibenahi. Utamanya mewajibkan pemohon harus terlebih dahulu lulus dari sekolah mengemudi,” ungkap Djoko.

Sekolah mengemudi yang benar-benar kredibel, yang mengajarkan tata cara mengemudi yang selamat, sopan (tidak arogran), taat aturan, dan sebagainya. Jika mekanisme perolehan SIM yang melalui Sekolah Mengemudi (yang baik/kredibel) sudah mengajarkan dan menanamkan perilaku mengemudi (driving behavior) yang baik, maka pengemudi akan memahami kemampuannya. Termasuk jika sudah lelah dan mengantuk harus segera istirahat, tidak memaksakan diri untuk tetap mengemudi.

“Upaya yang dapat dilakukan di Jawa Timur penyediaan rest area yang cukup, memasang himabauan-himbauan baik berupa spanduk atau variable massage system (VMS) untuk segera istirahat bila engantuk, memasang singing road,” ungkapnya lebih lanjut.

Data dan fakta

Data dan fakta keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia dapat dilihat berikut ini. Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27 ribu jiwa (setara 3-4 orang meninggal per jam). Jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebesar 30.894 jiwa, tahun 2018 (29.083 jiwa), tahun 2019 (25.871 jiwa), tahun 2020 (23.529 jiwa) dan tahun 2021 (25.288 jiwa).

Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas usia produktif sebesar 80 persen (15 tahun – 59 tahun). Dampaknya dapat meningkatkan kemiskinan. Sementara korban kecelakaan usia 0 – 14 tahun (9 persen) dan usia di atas 60 tahun (11 persen).

Kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 448 triliun – 470 triliun (2,9 persen – 3,1 persen PDB). Jumlah kecelakaan tahun 2017 sebesar 104.327 kejadian, tahun 2018 (107.968 kejadian), tahun 2019 (116.411 kejadian), tahun 2020 (100.028 kejadian) dan tahun 2021 (103.645 kejadian).

Sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3. Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang (3 persen), tidak bermotor (2 persen), dan lain-lain (2 persen).

Jalan nasional menyumbangkan rasio kecelakaan per km tertinggi. Rasio kecelakaan lalu lintas per panjang jalan (km) untuk jalan nasional sebesar 0,62. Jalan provinsi 0,46 dan jalan kabupaten/kota 0,10.

Korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang meninggal 67 orang akibat KA ditemper kendaraan dan 335 orang akibat KA ditemper orang. Sementara yang luka berat sebanyak 37 orang akibat KA distemper kendaraan dan 52 orang akibat KA ditemper orang. Yang luka ringan sebesar 55 orang akibat KA ditemper kendaraan dan 23 orang akibat KA ditemper orang.

Jalan tol di Indonesia masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas per km tertinggi. Jalan Tol Cipali adalah jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban. Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia.

Data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi (Korlantas Polri, 2022), tertinggi karena melampaui batas kecepatan (34 persen). Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen).

Tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melampaui batas kecepatan. Data Korlantas Polri (2022), tahun 2017 tercatat 8.925 kendaraan, tahun 2018 (10.315 kendaraan), tahun 2019 (11.503 kendaraan), tahun 2020 (9.995 kendaraan) dan tahun 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.

Di samping itu, masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan logistik.  Data yang terkumpul dari sejumlah jembatan timbang yang dioperasikan Ditjenhubdat, Kemenhub (2021), menyebutkan pemeriksaan terhadap kendaraan logistik yang tidak melanggar 88 persen, sedangkan yang melanggar 12 persen. Pelanggaran tertinggi adalah daya angkut sebanyak 67,7 persen, kemudian kelengkapan dokumen (29,02 persen), tata cara muat (2,1 persen), persyaratan teknis (0,7 persen), dan dimensi (0,5 persen).

Upaya menekan fasilitas

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan disebabkan oleh kelelahan. Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan

Djoko menekankan, terkait itu agar pengendara memastikan betul kesiapan fisiknya sebelum berkendara. Jika merasa lelah, pengemudi harus beristirahat, bukan malah meminum suplemen tambahan agar bisa bertahan mengemudi.

Kondisi itu akan merusak kondisi tubuh. Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan

Untuk perjalanan lebih dari 8 jam, disarankan ada dua pengemudi yang bisa bergantian. Satu pengemudi hanya boleh menyetir secara terus-menerus maksimal selama 4 jam. Setelah 4 jam, pengemudi wajib istirahat. Jika terburu-buru, perjalanan bisa dilanjutkan dengan pengemudi lain.

Kebanyakan pengemudi, terutama kendaraan pribadi, mengemudi lebih dari 4 jam. Selain karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang, terkadang mereka juga tidak bisa menolak permintaan juragannya supaya bisa cepat sampai. Padahal, sopir itu dikasih tidur 15 menit saja, lalu cuci muka terus melanjutkan perjalanan sudah aman untuk melanjutkan perjalanan.

Pemerintah menyiapkan fasilitas istirahat yang layak untuk para sopir di sejumlah tempat, misalnya rest area atau tempat istirahat, ataupun tempat wisata. Jika sopir mendapatkan istirahat yang layak dan berkualitas, risiko kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal bisa ditekan.

Selain memastikan tubuh pengemudi dalam kondisi prima, kondisi kendaraan juga harus dipastikan laik jalan. Tekanan angin dan kondisi ban harus dicek sebelum kendaraan dijalankan. Bahan bakar juga dianjurkan diisi penuh sebelum perjalanan. Aktivitas mengantre pengisian bahan bakar juga bisa memicu kelelahan pengemudi

Faktor penyebab fatalitas dalam kecelakaan lalu lintas adalah tak tersedianya rear underrun protection (RUP) atau perisai kolong belakang pada truk (Ahmad Wildan, 2022).

Semestinya, semua truk besar dipasangi RUP sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pemilik truk seharusnya memahami ini sebagai upaya menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan tabrak belakang yang kerap melibatkan truk besar.

Perisai kolong belakang berfungsi layaknya bumper. Saat ditabrak dari belakang, kendaraan yang menabrak tidak akan tergelincir masuk ke kolong truk karena tertahan oleh bumper tersebut. Kondisi ini memberikan kesempatan airbag atau kantong udara pada mobil mengembang dan menyelamatkan penumpang

Upaya meningkatkan keselamatan berkendara juga dikembangkan industri otomotif lewat fitur-fitur keselamatan aktif. Sejumlah produsen mengembangkan sensor atau radar yang mampu mendeteksi obyek di depan kendaraan yang tengah melaju.

Tidak hanya mengirim sinyal kepada pengemudi, keberadaan sensor itu beberapa di antaranya juga aktif membantu pengereman agar mobil tidak menabrak obyek di depannya. Sayang, teknologi ini rata-rata hanya disematkan di mobil-mobil premium.

Fenomena tabrak belakang

Cukup marak kecelakaan akibat tabrak belakang terjadi di jalan tol. Seiring dengan belum terwujudnya kebijakan zero truk ODOL, fenomena ini akan terus terjadi. Kementerian Perindustrian dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) masih meminta penundaan dengan beragam alasan setiap akan diterapkan. Catatan dari Ditjenhubdat (2023) menunjukkan upaya penundaan itu terjadi di tahun 2019, 2021 dan tahun 2023.

Djoko berharap agar Kementerian Perindustrian dan Apindo harus memiliki empati dengan keselamatan lalu lintas. Menyandingkan ekonomi dan keselamatan akan terwujud seperti halnya sudah dilakukan di banyak negara.

Baca juga : Ngabuburit Enaknya Ngapain? Ini Rekomendasinya

BMKG : Waspadai Hujan Lebat Hingga Angin Kencang Di Sejumlah Wilayah Ini

Previous article

Ingin Makan Makanan Instan? Ini Tips Amannya

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News