STARJOGJA.COM, Info – Pengusaha Kena Pajak (PKP) seringnya membuat pengusaha berpikir untuk melakukannya. Padahal menurut Hanik Rizka Wijayanti Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta memiliki banyak keuntungan dalam pengembangan bisnis.
“Keuntungan kalau menjalin usaha atau kerjasama maka dia lebih ferm dengan PKP. Kalau mau mengikuti lembaga lelang pemerintah juga harus sudah PKP,” katanya.
Arifah Nurwijayanti Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta mengatakan orang yang punya NPWP bisa dikukuhkan PKP.
“Kalau omzetnya sudah 4,8 Milyar satu tahun. Maksimal satu bulan setelah melebihi 4,8 milyar baru bayar,” katanya.
Sementara bagi pengusaha dengan omzet dibawah Rp 4,8 milyar juga dapat mengajukan PKP. Sebab, dengan PKP akan memiliki banyak keuntungan.
“Laporan ada batas waktunya, akhir bulan di satu bulan sebelumnya. Sanksinya 500 ribu kita ga perlu bayar itu asal tertib,” katanya.
Sutardi Penyuluh Pajak KPP Pratama Yogyakarta mengatakan PKP ini untuk yang mempunyai penghasilan wajib ber NPWP. PKP atau pengusaha kena pajak itu dia menyerahkan suatu barang kena pajak disitu barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dapat perorangan atau badan.
“Mengisi dokumen, fotokopi badan NPWP badan dan NPWP seluruh pengurus. pengusaha kalau mau lelang yang harus PKP dulu baru nanti faktur pajak,” katanya.
Sementara Hanik menambahkan khusus bagi pengusaha yang ingin mengetahui semua informasi ini dapat mengikuti kelas pajak setiap bulannya.
“Setiap bulan ada, bulan depan di tanggal 10 mei bisa di link bitly/kelaspajakPKP541 atau bisa ke nomor WA 081290000541,” katanya.
Comments