Lifestyle

Menkeu Tetapkan Harga Tiket Masuk Kawasan Borobudur Highland

0
candi borobudur
FOTO : Denie Artha
STARJOGJA.COM, Info  –  Harga tiket masuk kawasan Borobudur Highland di Perbukitan Menoreh Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo bagi wisatawan telah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Harga tiket masuk kawasan itu dibanderol mulai dari Rp4.000 hingga Rp15.000 per orang per sekali masuk, sementara bagi warga negara asing (WNA) atau dalam hal ini turis asing, dikenakan tarif lebih tinggi 200 persen.
 “Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” tulis Pasal 12 beleid tersebut.
Dengan demikian, turis asing perlu membayar tiket masuk sebesar Rp45.000 untuk masuk ke dalam kawasan Borobudur Highland.
 Adapun, penetapan tarif 200 persen lebih tinggi tersebut bukan hanya untuk layanan berupa tiket masuk. Dalam Pasal 2 beleid yang diteken Sri Mulyani pada 26 April 2023 tersebut, tarif tersebut juga dikenakan bila turis asing menggunakan layanan sewa lahan kawasan, layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan penunjang.
Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengizinkan tarif layanan tersebut, termasuk tiket masuk, naik sampai dengan 150 persen pada hari-hari libur seperti tanggal merah atau momen libur panjang.
“Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 150 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” tulis Pasal 13 beleid tersebut.
Soal harga tiket di kawasan wisata Borobudur sebelummya ada isu Kenaikan Harga Rp750.000 Pada awal Juni 2022 masuk candi Borobudur. Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membuat heboh dengan rencana kenaikan harga tiket masuk candi yang dikelola oleh PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) hingga Rp750.000 per orang.
Hal tersebut menuai kontroversi akibat harga yang terlalu mahal dan dinilai tidak wajar, serta perlu pertimbangan kembali.  Pada dasarnya, rencana kenaikan harga tiket Rp750.000 dilakukan dalam rangka membatasi kunjungan ke Candi Borobudur akibat penurunan lantai candi yang sudah rusak 30 hingga 40 persen.
 “Kami juga sepakat dan berencana untuk membatasi kuota turis yang ingin naik ke Candi Borobudur sebanyak 1.200 orang per hari, dengan biaya US$100 untuk wisman dan turis domestik sebesar Rp750.000. Khusus untuk pelajar, kami berikan biaya Rp5.000 saja,” ujarnya kala itu.
Sementara pihak TWC menjelaskan bahwa tiket seharga Rp750.000 per orang bagi turis lokal berlaku hanya untuk menaiki Candi Borobudur. Bagi wisatawan yang hanya mengunjungi pelataran, tetap menggunakan tarif normal.
Melansir dari halaman resmi Candi Borobudur, jumlah pengunjung reguler dibatasi sebanyak 1.200 orang/hari, sedangkan untuk jumlah pengunjung kedinasan dan tamu VIP sebanyak 300 orang/hari, untuk jenis kunjungan ini diberikan izin untuk naik ke monumen dengan berizin khusus dari Dirjen kebudayaan melalui UPT Balai Konservasi Borobudur. Pada akhirnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk tidak menaikkan harga tiket masuk, namun tetap melakukan pembatasan kunjungan yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online).
Sumber : Antara 
 
 
 
Bayu

Persikindo Gelar Tiga Panah Srikandi

Previous article

Waspadai! Ini Ciri Orang Toxic

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Lifestyle