Khusus untuk cedera akut sebaiknya dikompres dingin sementara bila kronis dilakukan kompres hangat.
Ferius tak melarang seseorang yang cedera mendapatkan penanganan dari pengobat alternatif seperti tukang urut.
Namun keputusan ini dengan mempertimbangkan sejumlah hal antara lain tak ada bagian tubuh semisal lutut yang bengkok, fraktur atau patah terbuka sehingga tulang menonjol ke arah luar, pendarahan, nyeri semakin berat dan hematom atau darah membeku.
Bila ada salah satu dari kondisi yang disebutkan, maka pasien cedera harus segera berkonsultasi ke dokter dan tak perlu lagi menerapkan PRICE.
“Boleh dibawa ke tukang urut tetapi harus tahu dulu masalahnya apa. Misalnya hanya otot spasme,” tutur dia yang kembali menegaskan ada kondisi cedera yang boleh diurut dan ada yang tidak.
Dalam kesempatan itu, pakar rehabilitasi medik dari Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia dr Arief Soemarjono, Sp.KFR, FACSM, mengingatkan, seseorang yang mengalami cedera dengan riwayat trauma, berusia lanjut dan memiliki penyakit penyerta untuk lebih berhati-hati menangani kondisinya agar tak bertambah berat.
“Kalau ada riwayat trauma hebat, lansia, ada penyakit penyerta misalnya jatuh harus hati-hati, jangan dilakukan penanganan sembarangan. Kalau hanya dipijat silahkan (ke tukang urut),” demikian kata dia.
Cedera lutut bisa dialami siapa saja dan di antara berbagai penyebab, olahraga dan rekreasi, kemudian naik dan turun tangga dengan posisi kaki tidak tepat merupakan contohnya.
Comments