Aset Ketenagalistrikan PT PLN (Persero) sesuai Keputusan Presiden, Nomor 63, tahun 2004 dikategorikan sebagai salah satu Obyek Vital Nasional, yang mana penyaluran listrik kepada masyarakat memiliki peran sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang bersifat strategis.
Penandatanganan PKT yang berlangsung di Hotel Aruss pada Senin (29/5) dilakukan oleh 4 (empat) unit PLN yang memiliki lingkup kerja di wilayah Jawa Tengah yaitu PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta, Unit Induk Pembangkitan (UIK) Tanjung Jati B Jepara, Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bagian Tengah, dan Unit Induk Pusat Pengatur Beban (UIP2B) Jawa, Madura, dan Bali.
A.B. Wahyu Jatmiko, General Manager UID Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menyatakan bahwa adanya PKT ini bertujuan sebagai pedoman dan untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan dan sinergi bagi PLN dan Polda Jawa Tengah. Dia menambahkan PKT yang berlaku hingga akhir tahun ini adalah payung hukum bagi pelaksanaan pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan seluruh unit PLN di wilayah Jawa Tengah.
PKT tersebut akan menjadi pedoman kerja lapangan dalam rangka pelaksanaan tugas yang meliputi adanya pertukaran informasi, pengamanan, pembinaan masyarakat, termasuk penindakan sumber daya manusia dalam konteks pengamanan obyek vital nasional.
“Pedoman Kerja Teknis ini sebagai dasar hukum bagi seluruh unit PLN di Jawa Tengah agar bersinergi dengan Kepolisian di tingkat wilayah masing-masing untuk dapat melaksanakan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN yang merupakan obyek vital nasional. Setelah ini, diharapkan seluruh Manajer Unit dapat melakukan kerjasama dengan Kepolisian dengan menunjuk PKT ini,” jelas Jatmiko.
Dalam sambutannya, Komisaris Besar Polisi Pri Hartono E. L., S.I.K., Direktur Pengamanan Obyek Vital Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa seluruh unit Polda Jawa Tengah siap bersinergi dengan PLN dan berharap bahwa setelah penandatanganan dilakukan, PLN dapat berkoordinasi secara intens.
“Tentunya pedoman ini lebih khusus mengatur dalam pelaksanaan pengamanan sebagai tugas pokok, yaitu pengamanan obyek vital yang diemban oleh POLRI. Untuk itu, terjalin kerjasama antara PT PLN (Persero) dengan POLRI yaitu Polda Jawa Tengah. Saya minta tolong supaya PLN dapat berkomunikasi dengan anggota kami. Anggota kami bukan hanya POLRI, bisa Polsek, Polres. Apabila ada permasalahan sampaikan sesegera mungkin dan apabila belum bisa diselesaikan dalam tingkat Polres maka akan diselesaikan dalam tingkat Polda,” tutur Dirpamobvit Polda Jateng.
A.B Wahyu Jatmiko juga menambahkan bahwa kolaborasi ini menunjukkan komitmen yang kuat dari PLN dan Polda Jawa Tengah dalam menjaga keberlanjutan pasokan listrik yang andal dan aman bagi masyarakat. Langkah-langkah yang dihasilkan dari kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan solusi proaktif dalam mengatasi potensi gangguan keamanan yang dapat mempengaruhi ketersediaan listrik di wilayah Jawa Tengah.
“Kami berharap bahwa kolaborasi ini akan menjadi awal yang baik untuk membangun kerjasama yang lebih erat, menjaga aset-aset vital, dan memberikan rasa aman serta keandalan dalam penyediaan energi listrik kepada masyarakat,” pungkas Jatmiko.
Baca juga : Gandeng Pesantren Difabel Pertama di Semarang, PLN Salurkan Al Quran Braille dan Beri Santunan pada Santri
Comments