“Ketentuan syarat pemilih yang mempunyai hak pilih 17 tahun keatas atau sudah menikah. Pemutakhiran data pemilih harus akurat, jelas, valid harus sesuai dengan yang ditentukan,” katanya Kamis (15/6/2023).
Dhenok mengatakan saat ini jumlah pemilih di Bantul sekitar 742.864 pemilih yang tersebar di beberapa wilayah. Data daftar pemilih ini menjadi perhatian Bawaslu Bantul sehingga tercipta data yang valid.
“Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 sudah sesuai atau belum. Kita mengawasi apakah KPU juga sudah melakukan proses yang dilakukan. Kita juga melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder apakah ada pemilih tercecer dan belum terdaftar,” katanya.
Sebab di Bantul sendiri juga masih banyak kampus dan pondok pesantren yang harus perhatikan. Sebab tugas dari Bawaslu Bantul adalah pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses.
“Misal pencegahan setiap tahapan memberikan himbauan. KPU misalnya tahapan ini dapat memberikan penjelasan terhadap tahapan itu. Agar daftar pemilih di pemilu kedepan sudah valid tidak ada tercecer. Selain itu bawaslu akan membawa data sanding,” katanya.
Bawaslu Bantul juga harus memastikan semua orang dapat menggunakan hak suaranya.
“Mahasiswa atau santrinya mau memilih di sini atau tempat asalnya, itu harus dipetakan dari sini. Jangan sampai surat suara kurang, kalau melebihi banyak maka daftar pemilihnya tidak valid,” katanya.
Bawaslu Bantul juga memberikan pengawasan terakait RT 00 yang ada di wilayahnya. Pihaknya mendapatkan data valid dan memberikannya ke KPU Bantul sehingga dapat diperbaiki.
“Proses pengecekan kita lakukan sehingga memastikan potensi pelanggaran tidak ada. Pelanggaran ada kesejangan untuk menghilangakan data itu ada sanksi atau ada yang menghalangi untuk menggunakan hak pilihnya itu juga ada saksi pidananya,” katanya.
Comments