“Pemilih tersebut tersebar di 3.144 tempat pemungutan suara (TPS) reguler, dan 22 TPS lokasi khusus di wilayah Bantul,” katanya di Bantul, Jumat.
Menurut dia, dari DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan tersebut di dalamnya terdapat pemilih penyandang disabilitas berjumlah 6.861 pemilih.
Sedangkan 22 TPS lokasi khusus di Bantul tersebut berada pada sejumlah perguruan tinggi yaitu UMY, UAD, ISI, Rutan IIB Bantul, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha, Ponpes Al Munawwir, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, dan Islamic Center Bin Baz.
Dia mengatakan, dalam penetapan DPT itu juga disebutkan pemilih baru sebanyak 428 orang, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.269 pemilih, jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 2.656 pemilih, dan jumlah pemilih potensial non KTP-el berjumlah 3.224 pemilih.
“Pemilih yang tidak memenuhi syarat ini diantaranya karena meninggal, pindah domisili, teridentifikasi ganda, dan sebagainya,” katanya.
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, setelah penetapan DPT Pemilu 2024, KPU Bantul selanjutnya mencetak dan mengumumkan DPT ke seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Bantul dari 22 Juni 2023 sampai 14 Februari 2024.
Juga, katanya dilakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada 22 sampai 28 Juni 2023 dan rekapitulasi DPT tingkat nasional pada 2 sampai 4 Juli 2023.
Pasca rekapitulasi DPT secara nasional masyarakat dapat melakukan pengecekan data pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Lebih lanjut Didik mengatakan, penetapan DPT tingkat kabupaten ini cukup penting untuk tahapan pemilu berikutnya, antara lain guna kepastian penyiapan logistik berbasis TPS, penyiapan SDM KPPS di masing-masing TPS, penyusunan strategi sosialisasi berbasis wilayah dan sebagainya.
“Saya berharap masyarakat untuk aktif mendukung setiap tahapan Pemilu yang berjalan sampai dengan hari H pemungutan suara mendatang,” katanya.
Comments