STARJOGJA.COM,JOGJA – Sebagai bentuk kepedulian pada kondisi peserta, BPJS hadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Kehadiran Rehab diharapkan memberikan kesempatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan baik segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran bisa membayar tanggungjawabnya.
Angga Dwi Ananta , Staf Keuangan dan Penagihan BPJS Kesehatan Kacab Sleman menjelaskan BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta untuk mencicil biaya tunggakan. Khususnya untuk segmen PBPU dan BP dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Program ini sebagai salah satu bentuk kepedulian bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Latar belakang Program Rehab tersebut berangkat dari rendahnya Ability To Pay (ATP) Peserta PBPU khususnya pada masa pandemik Covid-19 dan juga rendahnya tingkat keaktifan Peserta PBPU yang menunggak membayar iuran diatas tiga bulan,” jelas Angga saat mengudara bersama Star FM.
Dia berharap program Rehab ini dapat memberikan banyak kemudahan bagi peserta JKN sekaligus memberi edukasi peserta akan pentingnya ketepatan membayar iuran setiap bulannya.
“Dengab Program Rehab ini peserta mendapatkan keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran JKN melalui mekanisme cicilan. Bagaimanapun, sakit itu bisa datang tiba-tiba tanpa terduga,” lanjutnya.
Ia menjelaskan Persyaratan untuk mendapatkan Program Rehab diantaranya adalah Peserta termasuk dalam segmen PBPU dan BP serta Memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4-24 bulan.
Peserta mendaftar Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
“Batas maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program, yaitu 12 bulan,” tutupnya.
Comments