Kota JogjaNews

PPN Menjadi Penyumbang Penerimaan Pajak Paling Besar

0
PPN pajak
FOTO : Hanin

STARJOGJA.COM.JOGJA – Pemberlakukan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sudah dimulai sejak tanggal 1 April 2022. Selama ini PPN menjadi Penyumbang Penerimaan Pajak Paling Besar.

Fathonah Erna Widyawatai, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil
mengatakan bahwa PPN adalah penyumbang penerimaan pajak paling besar dengan begitu jika uang pajak meningkat, otomatis untuk penerimaan negara juga meningkat.

“Untuk PPN itu merupakan salah satu pajak yang kontribusinya terbesar untuk penerimaan pajak itu sendiri selain PPH. Nah PPN itu penyumbang terbesar apalagi kita tahu, untuk penerimaan perpajakan itu 80% untuk penerimaan negara kita dari APBN itu 80% maka dari itu PPN itu penyumbang terbesar lah intinya bahkan bisalebih besar dari pph itu sendiri,” katanya kepada Star FM (26/6/2023).

Erna juga menjelaskan mekanisme PPN yang berlaku di Indonesia memiliki rantainya sendiri dari produsen ke distributor melaui faktur pajak. Distributor pun nantinya akan membuat pengkreditan pajak masukan dan pajak pengeluaran. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dari distributor ketika menjual ke konsumen akhir, dia akan mengenakan PPN ke konsumen akhirnya.

Mengenai objek PPN, Erna mengatakan objek dari PPN itu adalah semua barang dan jasa kecuali yang diatur oleh undang-undang bukan objek pajak.

“Semua barang dan jasa di indonesia yang ada di penyerahannya itu merupakan objek pajak untuk PPN kecuali yang telah diatur undang-undang tersendiri misalnya ada bahan makanan minuman yang disajikan di restoran di hotel kemudian di warung makan dan sejenisnya itu bukan objek PPN, itu nanti mengarahnya ke pajak daerah atau PDRD,” katanya.

Anaalaili Nawaz, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil juga mengatakan terdapat dasar hukum yang mengatur kenaikan tarif pajak PPN 11% yakni Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan atau kalau kita nyebutnya UU HPP. Ia juga menjelaskan tarif PPN di Indonesia setelah naik pun masih dibawah rata-rata PPN global.

“Sebenernya tarif ppn di indonesia 11% ini setelah kenaikan ini masih di bawah rata- rata ppn global sekitar 15%. masih gak tinggi-tinggi banget secara internasional. PPN itu sebagaimana yang sudah disebutkan sebagai sumber penerimaan negara jadi PPN yang naik ini dignakannya juga untuk pembelanjaan negara,” jelasnya.

Ana juga menjelaskan mengenai tarif PPN untuk jasa luar negri memiliki akandikenai bagi pengguna jasanya.

“Untuk jasa luar negeri, jasa yang diberikan pihak luar negri yang dimanfaat oleh orang dalam negri. Itu nanti pembayaran ppnnya oleh pengguna jasanya. Jadi nanti si pengguna jasanya tadi setor PPN. Jadi itu tarif dikali kan dengan jasa penggunaanya itu, harga jasanya itu,” jelasnya.

Dampak kenaikan PNN ini pastinya akan terasa di seluruh lapisan masyarakat khususnya pelaku ekonomi seperti pengusaha.

Puri Tri Handayani, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda mengatakan dampak kenaikan tarif PPN 11% ini memberikan dampak pada pengusaha, namun tidak terlalu besar.

“ Untuk pengusaha itu memang lebih terasanya mungkin akan terasa di bahan baku, untuk produksi bahan bakunya itu akan lebih terasa. Tapi, nanti di masyarakat pun ketika menentukan harga apakah akan dinaikkan atau tidak itu akan terasa jika akan dinaikkan itu masyrakat tidak condong untuk mengonsumsi untuk barang yang dijual,” katanya.

Putri mengatakan dampak PPN ini juga tidak terlalu terasa untuk daya belinya karna kalau dari harga itu masyarakat akan cenderung memilih atau lebih slektif. Jadi untuk kenaikan PPN pun nantinya malah justru akan beriringan dengan produsen atau yang menjual untuk kenaikan harganya. Sehingga hal itu akan menaikkan daya beli masyarakat.

Terkait hal-hal yang sedang ramai dibahas mengenai barang atau jasa yang dikenakan PPN seperti tiket konser ini menjadi kebingungan tersendiri di kalangan masyarakat.

Namun Erna menjelaskan bahwa pajak yang ada pada tiker konser bukan merupakan PPN melainkan pajak daerah.

“Jadi setiap daerah besaran pajaknya itu berbeda-beda ya. Apalagi kalau di jogja ini punya peraturan sendiri. Jadi nanti pajaknya (konser) menyesuaikan daerah masing- masing. Bahkan itu pernah denger ada pajak 15% gitu ya, itu sudah sangat berbeda dengan tarif PPN kita saat ini, kita kan 11 %, berarti bukan ppn begitu ya, itu pajak daerah,” jelasnya.

Di lain sektor yakni sektor pendidikan, Puri mengatakan bahwa untuk jasa pendidikan termasuk jasa yang dibebaskan karna dari beberapa kategori jasa yang yang dibebaskan PPN ada salah satunya adalah jasa pendidikan sehingga pendidikan tidak dikenakan ppn.

Di Indonesia, kenaikan PPN sendiri nantinya akan menjadi kenaikan penerimaan negara. Kebijakan kenaikan tarif PPN menjasi 11% ini merupakan bentuk transformasi dari segi perpajakan. Sehingga diharapkan kebijakan pemerintah ini mampu untuk menjadi salah satu jalan yang menuju kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Penulis : Rafa Hanin Nadira

Psikolog UGM Soroti Polemik Wisuda Anak Sekolah

Previous article

Rayakan HUT ke-6, Merapi Park Punya Sederet Agenda

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja