STARJOGJA.COM, JOGJA – Antisipasi Kesehatan Masa Depan Lewat Program JKN BPJS Kesehatan. Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh warga Indonesia. JKN sangat penting untuk mengantisipasi jaminan kesehatan masyarakat di masa yang akan datang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Maulida Novia Salma, PTT Relationship Officer BPJS Kesehatan Sleman menjelaskan program ini dapat menjamin kesehatan sehingga kewajiban peserta adalah membayar iurannya. Selain itu, warga indonesia juga harus mendaftarkan dirinya beserta anggota keluarganya untuk tergabung dalam BPJS Kesehatan berdasarkan segmennya masing-masing.
“Kalau segmen besarnya itu terbagi dua, yaitu segmen yang PBI dan juga Non-PBI. PBI itu sendiri ada segmen kecil lagi itu PBI penerimaan bantuan iuran yang dibayarkan pemerintahan pusat atau APBN dan juga PBI yang dibayarkan pemerintah daerah atau APBD atau jamkes. Untuk Non PBI ini dibagi lagi menjadi beberapa bagian lagi, jadi ada PPU,” katanya kepada Star FM, Selasa (27/6/23).
Ia juga menjelaskan PPU ini akan dibagi lebih rinci seperti PPU swasta dan segmen PBPU atau yang sering dikenal dengan segmen mandiri. Selain itu juga terdapat bukan BP atau yang dibayarkan pemerintah daerah serta segmen bukan pekerja seperti investor bukan PBPU. Maulida mengatakan program JKN oleh BPJS Kesehatan ini sangat bermanfaat khususnya dalam keamanan kesehatan masyarakat.
“Pastinya ketika kita sakit nanti sudah ada yang mengcover seperti kayak berjaga- jaga. Sebelum kita sakit, kita sudah punya asuransi duluan. Jadi ketika kita sudah cukup aman untuk mendapatkan keamanan kesehatan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Diego, Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Sleman mengatakan program ini dapat membantu orang-orang yang membutuhkan penanganan saat sakit.
“Kalau menurut saya juga ada manfaat dari orang yang sehat juga. Mungkin dalam Islam itu ada sadaqah ya atau mungkin gotong royong juga walaupun kita sehat kita juga perlu aktif untuk membayar iurannya supaya dengan gotong royong tadi kita juga sistemnya untuk membantu orang-orang yang tadi sangat membutuhkan,“ katanya.
Tingkat kepesertaan program JKN di sleman termasuk juga kulon progo sendiri sudah cukup tinggi melalui penggunaan Universal Health Coverage (UHC), dimana UHC saat ini mencapai 95%. UHC di Sleman pun sudah mencapai 98% sedangkan Kulon Progo mencapai 97,88%.
Dari sini dapat dilihat bahwa warga sleman dan Kulon Progo Memiliki kesadaran dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Iuran peserta program JKN pada segmen mandiri sangat beragam berdasarkan kelas yang diambil. Maulida mengatakan kelas-kelas yang ada pada program ini terdiri dari Kelas I, Kelas II, kelas III.
“Kalau segmennya mandiri atau nanti BP atau PBU, itu kita bayar sendiri itungannya, milih kelasnya mau kelas satu kelas dua atau mau kelas tiga, itu nanti hitungnya per jiwa. Misalkan kelas satu 150 ribu kelas dua 100 ribu, semisal kelas tiga 42 ribu tapi disokong pemerintah nanti itu masyarakat hanya membayar 35 ribu,”
Dalam hitungan iuran yang harus dibayarkan peserta segmen PPU ini, Maulida mengatakan hitungannya adalah 5% hitungan persenan tagihan BPJS Kesehatan ke badan usaha.
“Lebih rincinya itu empat banding satu, 4% nya itu yang nanggung pemberi kerja 1% nya yang nanggung si gaji karyawan tadi. Jadi tidak 5% dibayarkan si pekera tapi 4% yang nanggung pemberi kerja, badan usahanya 1% dipotong dari gaji,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa tagihan 1% BPJS kesehatan dari 5% tersebut sudah mengcover seluruh anggota keluarga inti.
“Untuk mungkin banyak yang masih belum tau. PPU swasta atau PPU ini bedanya 1% tadi sudah include 1 keluarga. Jadi misalkan keluarga ini itu terdiri dari pasangan dan juga 3 orang anak, 3 orang anak ini umurnya maksimal 21 tahun sampe 25 tahun apabila masih kuliah,” katanya.
Segmen PPU juga memiliki beberapa cabang cakupannya yakni PNS Daerah PNS Pusat, PPNPN dan P3K. Untuk swasta sendiri terdapat PPUBU atau badan usaha yang dimana apabila dia sudah bekerja dan menerima gaji maka dia akan masuk ke segmen PPUBU atau PPU swasta.
Maulida mengatakann kelas-kelas yang ada ditentukan berdasarkan gaji. Jika
minimalnya UMK mencapai 4 juta akan otomatis terbaca di sistem elektronik seperti EDABU sebagai Kelas II.
“Badan usaha kan punya elektornik data badan usaha ada EDABU nanti inputkan gaji minimal umk sampe 4 juta itu sudah otomatis di kelas dua. Nanti diatas 4 juta sampe sampe batas maksimumnya 12 juta itu nanti sudah otomatis masuk kelas satu,” katanya
Hak yang dimiliki peserta JKN adalah pemilihan faskes tidak harus berdasarkan KK atau domisili. Namun, untuk perubahan faskes sendiri minimal 3 bulan. Selain itu, hak lainnya adalah dimudahkannya mendapatkan rujukan dengan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jika mengharuskan untuk dirujuk.
Layanan yang disediakan untuk memudahkan pendaftar untuk menjadi peserta saat ini sangat beragam. Terdapat pelayanan langsung, online hingga jemput bola yang biasanya disebut dengan BPJS Keliling. Maulida menjelaskan dalam melakukan pembayaran, peserta dapat menggunakan alat untuk membayar iuran seperti lewat aplikasi atau kanal layanan sosial media dompet digital. Namun yang sering dijumpai adalah pembayaran melalui bank, teller dan m-banking.
Maualidajuga mengatakan fitur-fitur pada mobile JKN juga dapat membantu peserta mendapatkan update mengenai kelas dan faskes
“Untuk update kelas kecuali yang PPU tadi kalau PPU update kelasnya
menyeseuaikan gaji di perusahaan. Kalau misal faskes bisa lewat mobile JKN
pengecekan keaktifan peserta. Selain itu juga, kartu digital juga tadi yang ga perlu cetak kartu ulang atau kartu fisik cukup menunjukkan kartu digital bisa langsung juga ada menu pengaduan,” katanya.
Himbauan dari BPJS Kesehtan mengenai program JKN ini selalu digencarkan kepada masyarakat khususnya badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya. ZHal ini dilakukan agar pekerja dapat menerima fasilitasnya berupa jaminan kesehatan
Comments