News

DPRD DIY Dukung Kejati Proses Kasus TKD

0
kasus tanah kas desa
Eko Suwanto
STARJOGJA.COM, Info  – Proses hukum kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh pejabat di Pemda DIY menjadi perhatian DPRD DIY.  Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto  mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi DIY dalam memproses kasus TKD ini.

“Komisi A DPRD DIY sepenuhnya menghormati proses hukum dan beri dukungan penegakan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lain terkait tanah kas desa di DIY,” kata Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa.

Dukungan itu disampaikan Eko merespons penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno oleh Kejati DIY sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa.

Komisi A DPRD DIY, kata dia, juga memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam menegakkan peraturan yang ada terkait pengelolaan tanah kas desa.

“Rekomendasi kami, seluruh aparatur Pemda DIY taat dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa,” kata dia.

Meski berlangsung penegakan hukum terkait kasus itu, ia berharap layanan di Biro Tata Pemerintahan DIY serta instansi lain, hingga ke level pemerintah desa tidak terganggu dan tetap menjalankan pelayanan publik.

Setelah munculnya kasus itu, Komisi A DPRD DIY mendorong Biro Hukum Setda DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan tanah kas desa sesuai regulasi yang ada.

“Sosialisasi termasuk kepada aparatur pemerintahan hingga perangkat desa termasuk swasta agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan,” kata dia.

Eko juga berharap Pemda DIY segera merumuskan prosedur sederhana terkait proses perizinan serta ketentuan pemanfaatan tanah kas desa secara rinci dan mendetail.

Selain itu, menurut dia, perlu dibentuk gugus tugas dari Pemda DIY hingga level kecamatan dan kelurahan terkait perizinan pemanfaatan tanah kas desa secara transparan.

“Perlu disempurnakan dengan Pergub juga, harus ada kepastian berapa lama mengurus izin, siapa yang tanggung jawab dan semua bisa memahami peraturan yang ada,” kata Eko Suwanto.

Sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Krido selaku Kadispertaru DIY diduga melakukan pembiaran perbuatan Robinson yang telah menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.

Krido diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp4,5 miliar.

Selain tanah, tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Krido mencapai sekitar Rp4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar.

Bayu

Balikan Sama Mantan? Pikirkan Ulang Hal Ini

Previous article

DPRD Sleman Tertarik Adopsi Aplikasi JDIH DPRD Kota Bandung

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News