FeatureNews

Ini Ketentuan yang Harus Dipahami Jika Ingin Belanja di Luar Negeri

0
belanja di luar negeri
aturan belanja di luar negeri ( bobby)

STARJOGJA.COM, Info – Banyak orang bepergian ke luar negeri dan membeli barang atau produk dari negara yang mereka kunjungi, namun sebagian orang tidak tahu bahwa ada prosedur lebih lanjut jika membawa barang belanja di luar negeri itu masuk ke Indonesia.

Sugiyanto, PBC Ahli Pertama Bea Cukai Yogyakarta mengatakan terkait ketentuan bawaan penumpang yang belanja di luar negeri ini sudah diatur di Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 203 Tahun 2017.

“Disitu diatur tentang ekspor dan impor untuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Jadi disitu ada dua, penumpang dan awak sarana pengangkut,” katanya kepada Star FM.

Barang bawaan penumpang dalam hal ini dibagi menjadi dua yakni personal use dan non personal use. Terkait non personal use ini barang atau produk tidak mendapatkan pembebasan.

Hestu Pawestri, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta mengatakan yang
dimaksud dengan personal use adalah barang yang melekat pada penumpang atau awak sarana pengangkutnya. Personal use juga dapat dibagi menjadi dua yakni barang yang dibawa ke dalam negeri dan dibawa ke luar negeri.

“Dia beli dari luar negeri dan dibawa ke dalam negeri untuk dipakai. Yang kedua barang yang diperoleh dari dalam negeri, dia akan mengurus izin dari dalam negeri nanti waktu masuk dia tidak akan dikenakan untuk barang bea masuk,” katanya.

Hestu mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang penting dalam mekanisme ini yakni pelaporan.

“Kalau personal use itu pelaporannya tersendiri menggunakan custom declaration, sedangkan non personal use pelaporannya menggunakan PIBK atau Pemberitahuan Barang Impor Khusus,” katanya.

Hestu juga mengatakan data yang dipersiapkan untuk custom declaration dan PIBK itu hampir sama. Selain informasi diri, terdapat pula informasi tentang barang bawaan penumpang yang harus diisi.

Mekanisme pelaporan barang bawaan penumpang ini juga akan melewati prosedural lain saat akan masuk ke dalam negeri seperti pengecekan laporan. Hestu mengatakan pengecekan barang oleh petugas dilakukan sesuai dengan laporan yang sudah diisi penumpang sebelumnya.

“Untuk tidak lanjutnya nanti kalau sudah lebih 500 USD nanti akan kena pembatasan untuk personal use nya. Kalau melebihi ketentuan akan ada pemusnahan bersama,tanda tangan bersama bahwa ketentuannya segini boleh masuk,”katanya.

Hestu juga mengatakan pemeriksaan fisik lebih mendalam akan dilakukan jika terdapat barang selain yang sudah dilaporkan seperti narkoba, obat-obat dan barang terlarang lainnya. Terkait batasan bawaan penumpang, Sugiyanto mengatakan batasan pada personal use adalah 500 USD satu orang dan per kedatangan.

Namun masih terdapat penumpang yang salah mengartikan perhitungan dari ketentuan ini.

“Kadang per item dikurangi 500, bukan seperti itu. Jadi di total dulu satu orang bawa berapa dikurangi 500 USD. Misal kursnya ringgit sama Dolar Singapura kita konversi dulu USD nya berapa gitu,” katanya.

Hal-hal penting seperti mekanisme bea masuk barang yang dibawa penumpang dari luar negeri harus selalu diperhatikan. Barang yang dibeli juga sepatutnya diperhitungkan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Rafa Hanin Nadira
Bayu

Stok Darah PMI DIY, Rabu 26 Juli 2023

Previous article

Margot Robbie Terima Rp188 Miliar dari Film Barbie

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature